KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Minimalisir Kecelakaan, Polda Jatim Tindak Pengendara Ngebut Ngebut di Jalan Tol

Polisi memantau kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol

KAMPUNGBERITA.ID – Kecepatan berkendara di ruas jalan tol sebenarnya sudah dibatasi, kecepatan minimum 60 kilometer per jam, sementara itu kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Namun pada kenyataannya jarang pengguna jalan tol mematuhi peraturan tersebut.

Untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) tindakan refresif terhadap para pengendara bermotor. Kegiatan tersebut diadakan di gate Waru Gunung dan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono didampingi oleh, Kasubdit Gakkum AKBP Much. Budi Hendrawan, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukma Wibowo, 3. Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, dan Kanit PJR Surabaya – Mojoketo AKP Lamudji.

Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Yang selama ini para pengguna jalan tol sering melebihi batas kecepatan maksimal.

“Saat ini masih banyak para pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal,” cetus Dhyno kepada detikcom saat di hubungi melalui telepon selulernya, Selasa (16/10).

Dhyno menambahkan, pelanggaran yang melebihi batas kecepatan sebagaimana di atur dalam pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka pihaknya terus akan memantau dan menghimbau para pengendara untuk mematuhi aturan tersebut.

“Alangkah baiknya para pengendara yang melintas di jalan mematuhi aturan yang ada, dan saling menghormati sesama pengendara,” tambah Dhyno.

Dhyno menjelaskan, untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan maksimum di jalan tol tersebut. Polisi Lalu lintas menggunakan sebuah alat pengukur kecepatan, alat ini berbentuk kamera digital yang dinamakan Speed Gun. Dengan menggunakan alat ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan.

“Kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol khususnya Surabaya – Mojokerto,” pungkas Dhyno.KBID-TUR

Related posts

Masuk Poltik Tanpa Mahar, Maruli Hutagalung: Andi Arief Jangan Asal Tuduh

RedaksiKBID

Ratusan GTT Madrasah di Kota Mojokerto Tak dapat Tunjangan

RedaksiKBID

KPU RI Usulkan Anggaran Pemilu 2024 Rp 76,656 Triliun, Honor KPPS, PPK, dan PPS Naik Signifikan

RedaksiKBID