KampungBerita.id
Kampung Gaya Teranyar

Terkait Layanan BPJS, Dinas Kesehatan Jawa Timur Panggil 115 Rumah Sakit

Dr dr Kohar Hari Santoso, Kepala Dinkes Jatim.

KAMPUNGBERITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur memanggil pihak Rumah Sakit (RS) yang terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Sebab, Permenkes Nomor 71 tahun 2013 Nomor 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso, belum lama ini. Menurutnya, pada hari ini (10/01) memanggil para direktur RS terutama yang akreditasinya akan habis pada bulan Juni 2019. “Iya benar, direktur RS kami undang untuk datang langsung dan tidak boleh diwakilkan terutama yang akreditasinya akan habis pada Januari-Juni 2019. Dengan pembicaranya dari Kemenkes,” katanya.

Menurut Kohar, pemanggilan tersebut untuk pembinaan dan pengawasan dengan mengetahui secara langsung kesiapan dan potensi masalah rumah sakit untuk akreditasi apa saja. “ Mungkin ada kesulitan dengan pihak komite akreditasi atau lainnya. Kami akan bantu agar terakreditasi,” ujarnya.

“Tugas kami menjaga supaya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat itu terjamin dengan baik,” jelasnya.

Dia menyebut, akreditasi adalah dalam rangka pembinaan mutu rumah sakit itu sendiri. “Tentunya kami membantu sesuai kapasitas,” pungkas dia.KBID-NAK

Related posts

KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Surabaya

RedaksiKBID

Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

RedaksiKBID

Petugas Akan Masuk RT/RW jika Penyebaran Covid-19 Masuk Level Gawat

RedaksiKBID