
KAMPUNGBERITA.ID – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” ujarnya, Selasa (11/6).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
“Atas putusan ini, silakan saudara berkonsultasi dengan pengacaranya,” kata Hakim Anton.
Meski sudah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Surabaya dalam kasus idiot, keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta tampaknya harus tertunda beberapa hari. Sebab, jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, jika pentolan grup band Dewa 19 itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai,” ujarnya.
Richard mengatakan, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ia mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Selain itu, dari pihaknya (jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.
“Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung,” tandasnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. “Saya banding,” tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. “Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara),” tanya Hakim.
“Sudah,” tegas Dhani.
Dia mengaku akan menempuh banding karena ada 3 hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus yang menjeratnya.
Dia mengatakan, hakim telah mengabaikan fakta persidangan soal keterangan ahli pembuat UU ITE yang pernah diajukannya. Dalam keterangannya, ahli itu mengatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.
“Ahli ini adalah salah satu orang yang membuat UU ITE. Dia yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Ia menegaskan bahwa dalam kasus semacam ini, harus ada subyek hukum supaya tidak saling mereka-reka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keterangan ahli dari JPU yaitu ahli pidana, Yakobus, yang dianggap meringankan dirinya juga tak diindahkan oleh hakim. Sebab, Yakobus menurutnya pernah menyatakan, pasal 315 KUHP berbeda dengan menuduhkan sesuatu. “Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami,” lanjutnya.
Selain itu, Dia juga menganggap jika hakim telah menyembunyikan fakta persidangan. Fakta yang dimaksud adalah adanya pelaku persekusi yang terungkap dalam persidangan.
“Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tandasnya.
Sebelumnya, akibat video blog (Vlog) yang di buat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. KBID-NAK

