KAMPUNGBERITA.ID – KPU Kota Surabaya menghadirkan pembicara dari Anggota KPU Jawa Timur (Jatim) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro dan Aang Kunaefi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim.
Bertempat di Hotel Harris Surabaya Jalan Mayjen HR Muhammad No. 2A Sukomanunggal Surabaya. Acara dihadiri Bawaslu Kota Surabaya, perwakilan Partai Politik, Korem 084 Bhaskara Jaya, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, Pemantau Pemilu, Organisasi Wartawan, dan jajaran OPD Pemkot Surabaya.
Sebagai pemateri pertama, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan tentang peraturan pelaksanaan kampanye yang secara umum masih sama dengan PKPU 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur tahun 2018 lalu.
“Jadi di semua tempat di Surabaya boleh dilaksanakan kampanye, dan semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam melaksanakan kampanye,” jelas Gogot.
Gogot juga menjelaskan masalah tahapan kampanye, bentuk-bentuk kampanye, konten materi kampanye, perubahan regulasi, dan aturan protokol kesehatan selama masa kampanye.
Sementara itu, sebagai pemateri kedua, Aang Kunaefi menyampaikan Bawaslu akan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan masa kampanye agar berjalan sesuai aturan protokol kesehatan mengingat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diselenggarakan di masa pandemi Covid-19.
“Penyelenggaraan pilkada ini semua pihak berkomitmen untuk menjaga satu sama lain untuk menghindari penularan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Aang juga menyebut Bawaslu akan menindak setiap laporan masyarakat apabila tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. KBID-DJI