KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pansus PBB Bebaskan Pajak untuk Veteran di Surabaya

Ketua Pansus PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Perjuangan tak kenal lelah dari Panitia Khusus (Pansus) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk membebaskan kewajiban membayar PBB bagi legiun veteran perang di Kota Surabaya, menemui titik terang. Pemkot Surabaya setuju PBB untuk veteran dibebaskan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi. Menurut dia, pihaknya sedang memperjuangkan untuk membebaskan atau menggratiskan PBB bagi para veteran Surabaya. Hal ini menjadi tanda terima kasih terhadap perjuangannya membela bangsa dan negara. Apalagi mereka rela berkorban harta dan nyawa demi kemerdekaan RI.

“Alhamdulillah, akhirnya Pemkot Surabaya sepakat untuk membebaskan para veteran dari kewajiban membayar PBB,” ujar Hamka, Senin (29/3/2021) petang.

Dia mengatakan, secara prinsip ada beberapa yang pansus perjuangkan, tapi toh tidak semua disepakati oleh Pemkot Surabaya, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19.

Lebih jauh, Hamka menjelaskan, Pansus PBB yang ditangani ini adalah perda inisiatif dewan dan merupakan peninggalan dewan periode sebelumnya.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya ini berharap ada skema tarif baru dari yang ada sebelumnya di Perda Nomor 10 Tahun 2010. Jadi, ada klasifikasi NJOP Rp 250 juta ke bawah, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya sesuai perda klasifikasinya hanya Rp 1 miliar ke bawah dan di atas Rp 1 miliar.

Pansus PBB, lanjut dia, menaruh harapan besar untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, yang rata-rata dihuni orang-orang kelas bawah, agar ada keringanan pembayaran PBB-nya. “Kalau NJOP yang di bawah Rp 1miliar, utamanya yang Rp 250 juta ke bawah, jangankan untuk membayar PBB, untuk menutupi kebutuhan hidup sehari- hari saja sulit. Makanya, diusulkan ada keringanan PBB,” ungkap dia.

Repotnya, yang jadi kendala, Pemkot Surabaya sendiri mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Ini karena RHU, hotel, dan rumah makan banyak yang tutup. Jadi, pemasukan dari sektor pajak yang diandalkan Pemkot Surabaya ya dari PBB ini. Karena itu, usulan pansus soal perubahan skema tarif di luar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tak disetujui oleh Pemkot Surabaya.

Hamka menuturkan, sebelumnya dewan periode 2014-2019 juga banyak mengusulkan soal perubahan skema tarif tersebut, tapi menemui jalan buntu alias deadlock. Ini lantaran pemkot keberatan. “Akhirnya dilanjutkan pansus baru ini. Ya, kita lanjutkan negosiasi-negosiasi terkait perubahan tersebut, tapi berjalan alot. Bahkan, lagi-lagi deadlock, ” tandas dia.

Karena pemkot keberatan dengan perubahan skema tarif PBB, lanjut dia, pansus akhirnya menambahkan usulan di luar pansus periode sebelumnya, yakni soal pembebasan kewajiban membayar PBB untuk veteran.

“Saya bersyukur usulan ini disepakati Pemkot Surabaya. Ini karena pansus menekankan bahwa PBB untuk veteran itu nilainya kecil. Dan lagi semakin lama, veteran semakin berkurang dan nilainya semakin kecil dibanding perjuangan mereka untuk bangsa dan negara yang luar biasa. Mereka ini (veteran) perlu penghargaan dan penghormatan dari kita, meski mereka tak butuh dihormati,” papar Hamka.

Dia menuturkan, para veteran pernah diajak diskusi dan hearing dengan Pansus PBB. Para Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Surabaya dan Jatim ini prinsipnya senang dengan adanya keringanan PBB. Tapi kalau dewan punya inisiatif untuk membebaskan kewajiban membayar PBB, mereka amat bersyukur.
“Kita sendiri seharusnya mengerti, tidak harus veteran yang minta-minta. Jasa-jasa mereka untuk bangsa dan negara cukup besar sehingga layak mendapat penghargaan. Apa penghargaannya? Ya lewat pembebasan pembayaran PBB ini,” tegas dia.

Hamka yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menambahkan,
sekali lagi khusus untuk veteran ini dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara untuk yang lain, pemkot keberatan. Ini lantaran APBD Kota Surabaya mayoritas ditopang dari sektor pajak.

“Mengacu pada perda yang lama saja pendapatan menurun. Karena itu, Pemkot keberatan usulan perubahan skema tarif dimluar perda, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Alasan Penyegaran, PSI Copot Ketua Fraksi di DPRD Surabaya

RedaksiKBID

Idul Adha, Santri Tebuireng Bakar Sate Rame-rame

RedaksiKBID

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Porong, 1 Orang Meninggal

RedaksiKBID