KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Polsek Krembung
Tersangka diamankan di Polsek Krembung.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jl Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, putut berhasil di amankan Rabu (25/8). Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L dikawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo kerap di jadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan,” kata AKP Imam Yuwono Kapolsek Krembung, Jumat (24/9/2021).

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil di amankan diantaranya, sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, klip bekas sabu. “Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

DPRD Surabaya Membuka Diri Susun Regulasi New Normal Bersama Pemkot

RedaksiKBID

Masih Buron, Foto Wakil Ketua DPRD Bali Disebar di Tempat-tempat Umum

RedaksiKBID

2022, Pemkot Surabaya Terima 24 Fasum dari Pengembang Senilai Rp 1,3 T

RedaksiKBID