KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Masalah Distribusi jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Masyarakat

HPN 2022
Seminar Nasional PWI Jatim dalam rangka HPN 2022.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – PWI Jatim menggelar seminar seminar nasional dengan tema “Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Dalam Stabilisasi Harga Minyak Goreng” dalam rangka memperingati HPN 2022, Rabu (9/2). Seminar dengan tema “Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Dalam Stabilisasi Harga Minyak Goreng” itu digelar secara online dan offline pada Rabu (9/2).

Hadir dalam acara tersebut I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai key-note speaker, dan para narasumber yaitu Togar Sitanggang selaku Waketum 3 GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Sahat Sinaga selaku Direktur Eksekutif GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) serta Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si. selaku pakar ekonomi Universitas Airlangga.

Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menginginkan pers untuk menjadi penengah antara masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga minyak goreng ini dengan sejumlah pihak khususnya pemerintah sebagai regulator, GAPKI, GIMNI, dan para pelaku usaha minyak nabati di Indonesia untuk merumuskan solusi terbaik demi kestabilan harga minyak goreng di pasar domestik.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Pada tahun 2019, Index Mudi pun mengemukakan bahwa produksi sawit Indonesia pada tahun 2019 mencapai 43,5 juta ton dengan pertumbuhan 3,61 persen per tahun.

Namun sejak diterbitkannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada 13 Januari lalu membuat harga minyak goreng di Indonesia melonjak

Dalam kesempatannya, Togar Sitanggang selaku Waketum 3 GAPKI meminta pemerintah untuk mengawasi jalur distribusi yang menurutnya menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia.

“GAPKI sendiri sudah berusaha sebaik mungkin untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang terjadi di daerah-daerah, salah satunya di Surabaya. Minyak kami dapat masyarakat jumpai di salah satu supermarket yang ada di Tunjungan Plaza Surabaya dengan harga yang normal” paparnya.
Senada dengan Togar, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menyatakan bahwa permasalahan distribusi ini menjadi momok bagi pelaku dan juga masyarakat.

“Untuk minyak dengan kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000,- dan minyak curah, Pemerintah harus bisa pastikan bahwa distribusinya lancar. Kita pastikan itu dulu, untuk minyak goreng premium jika dilepas dengan harga tinggi menurut saya tidak masalah” ujar Sahat.

Sedangkan pakar ekonomi Universitas Airlangga Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si. menegaskan bahwa pemerintah harus menginvestigasi apa yang menjadi penghambat distribusi ini. Pemerintah diminta Imron untuk mencari tahu ketika regulasi DPO dan DMO ini diterbitkan, apakah pasokan ini terhambat di masalah prinsipal (pabrik) atau “hilang” saat distribusi.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian dari pemerintah bahwa pasokan minyak ini aman, bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari rumah tangga hingga usaha industri yang bergantung pada minyak goreng” tegas Imron.

Bagi Imron, untuk kebutuhan rumah tangga, maupun usaha baik kecil atau besar, yang penting adalah adanya pasokan meskipun harga agak mahal daripada harga murah tapi pasokan tidak ada sama sekali.
I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku perwakilan dari pemerintah dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengkaji regulasi DMO dan DPO serta distribusi akibat perubahan regulasi yang saat ini ditengarai menjadi penyebab dari melambungnya harga minyak goreng di pasar nasional.

Kementerian Perdagangan juga akan terus mengupayakan cara untuk memenuhi pasokan minyak goreng domestik, sambil menentukan langkah terbaik untuk membuat kebijakan yang nantinya akan berpihak untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter, sedangkan untuk kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.

“Dari hasil seminar ini, Kementerian Perdagangan akan mencatat semua masukan yang telah diutarakan oleh asosiasi mewakili masyarakat dan pengusaha untuk nantinya dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan yang akan menguntungkan semua pihak” tutup I Gusti Ketut Astawa. KBID-PWI

Related posts

50 Anggota DPRD Tuban Periode 2019-2024 Mengambil Sumpah

KBIDTuban

Hari Pertama Masa Angkutan Lebaran 2023, Ribuan Pemudik Padati Stasiun Gubeng

RedaksiKBID

Vaksinasi Massal Khusus Anak SD-SMP Usia 12 Tahun ke Atas Digelar Besok di G10N

RedaksiKBID