KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tjutjuk Dorong Pemkot Surabaya Sediakan Tempat Penitipan Anak bagi Buruh

Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tjutjuk Supariono (tengah).@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,Tjutjuk Supariono mendorong Pemkot Surabaya menyediakan tempat penitipan anak bagi para buruh.

Hal ini dia sampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Selasa (10/1/2022).

“Selama ini penitipan anak yang dikelola pemkot lebih mendekati segmen pegawai, tetapi belum menyasar pada anak-anak buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri,” ujar Tjutjuk.

Dampaknya, kata dia, para buruh yang umumnya perempuan, akhirnya sulit dalam pengasuhan anak. Untuk mengantisipasi hal itu, mereka terpaksa menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak.

“Ini kan kasihan, sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya,” tandas Tjutjuk yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Tjutjuk menambahkan, alternatif terakhir, para pekerja terpaksa berhenti kerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif. Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu.

“Selain tempat penitipan kucing anak, saya minta di dalam Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, lebih dipertegas bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan, anak-anak terlibat dalam perencanaan pembangunan kota dimulai dari musrenbang di tingkat kelurahan hingga kota, serta di dalam penyusunan APBD dibutuhkan komitmen alokasi anggaran untuk anak-anak setiap tahunnya, untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Ramah Layak Anak,” ungkap politisi PSI ini.

Lebih jauh, dia menuturkan,
Pemkot Surabaya juga diharapkan membangun kantor pemerintahan yang ramah anak, sehingga ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisasi cedera pada anak akibat kecelakaan.

Selanjutnya, masalah perkawinan dini, konten media sosial yang tidak mendidik sehingga anak menjadi dewasa sebelum waktunya perlu diatur di dalam Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Tidak lupa pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan.

Terakhir, Tjutjuk berharap raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak asli Surabaya yang tinggal di dalam dan di luar Surabaya, tapi juga memberikan perlindungan bagi anak pendatang baik dari kabupaten/kota lainnya dan anak dari seluruh belahan dunia yang tinggal di Surabaya. KBID-BE

Related posts

Isak Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah Caca Eks Trio Macan Tiba di Rumah Duka

RedaksiKBID

Tertipu Perumahan Berkedok Syariah, Puluhan Korban Laporkan Developer ke Polda Jatim

RedaksiKBID

Bukan Proyek Prioritas, Ketua DPRD Surabaya Tolak Pembangunan Trem

RedaksiKBID