KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sengketa Lahan di Medayu Utara, Mantan Lurah Medokan Ayu Diduga Palsukan Dokumen, Komisi C: Ranah Hukum yang Bisa Selesaikan

Hearing sengketa tanah Medayu Utara VII E di Komisi C DPRD Kota Surabaya.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Kecurigaan Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait adanya campur tangan atau keterlibatan mafia tanah pada sengketa lahan di Jalan Medayu Utara VII E, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, akhirnya terungkap dalam hearing di Komisi C, Rabu (16/8/2023) sore.

Kasus tanah di Persil 14 Kohir 15/C 155 ini berawal dari pengaduan warga bernama Wahjudi yang memiliki surat sah tercatat dan teregister di buku letter C Kelurahan Medokan Ayu. Ia akan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata tak bisa. Karena persil yang sama juga diajukan permohonan sertifikat oleh PT Madary Sentosa.

Setelah dilakukan kroscek dokumen ke instansi-instansi terkait, ternyata alas hak yang dipakai untuk pengajuan sertifikat oleh PT Madary Sentosa di persil 14 Kohir 15/C 155 dan diterbitkan 8 Agustus 2016 dengan nomor 593/232/436.10.82/2016 oleh Bambang yang saat itu tercatat sebagai Lurah Medokan Ayu, tidak tercatat pada buku letter C) Kelurahan Medokan Ayu. Dan ini diakui oleh Bambang, lurah lama.

Sementara surat kuasa yang dibuat oleh Sukana bin Musroti sebagai dasar pembuatan surat keterangan riwayat tanah nomor 593/232/436.10.82/2016 tidak diakui dibuat oleh Sukana sebagai pemberi kuasa dalam surat tersebut.

Ini karena tanda tangan yang tercantum dalam surat kuasa, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang tercantum di KTP Sukana, dan surat kuasa yang tidak diakui Sukana tanggal 7 Juli 1985 tersebut tidak menggunakan tata bahasa baku dan benar yang berlaku pada saat itu atau masih menggunakan ejaan van ovesion.

Karena itu, komisi C meminta BPN atau Kantor Pertanahan Surabaya II untuk tidak memproses atau menerbitkan sertifikat yang diajukan PT Madary Sentosa karena masih dalam proses sengketa.

Hendro, perwakilan
dari Kantor Pertanahan Surabaya II menjelaskan, semula pihaknya tidak tahu permasalahan tersebut. Setelah dicari akhirnya ketemu dokumennya.
Memang lahan dimaksud pernah didaftarkan diukur, tapi tak bisa dilanjutkan karena ada permasalahan dan belum diterbitkan sertifikat.
“Jadi, kami memang belum memproses pengajuan sertifikat oleh PT Madary Sentosa karena masih ada sengketa, ” ungkap dia.

Dia menambahkan, untuk pembatalan peta bidang harus ada keputusan dari kelurahan.

Sementara mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang mengatakan surat riwayat tanah yang ia keluarkan adalah produk 2016 atas nama Sukana di persil 15.
“Kalau untuk mencabut (riwayat tanah) kapasitas saya kan bukan lurah di Medokan Ayu lagi,” tutur dia yang kini menjadi staf di Kecamatan Tambaksari.

Bambang mengaku, pelayanan tanah waktu dirinya masih menjabat Lurah Medokan Ayu tidak ada standar operasional prosedur (SOP).
“Pemohon datang, saya hanya mengecek kemudian dikerjakan staf, ” jelas dia.

Lurah Medokan Ayu, Zainul menyampaikan memang banyak persoalan tanah yang tak teregister sebelumnya.
Biasanya produk yang diterbitkan nomornya urut, tapi yang bermasalah tak ada nomor urutnya dan tak teregister di kelurahan. “Adanya perbedaan dengan produk Pak Bambang, saya tak punya kuasa membenarkan atau tidak. Silakan dicek saja buku riwayat tanah di kelurahan, ” ucap dia.

Mustofa, perwakilan ahli waris menyampaikan jika pihaknya punya persil 14 dan 15, semua tercatat di buku letter C Kelurahan Medokan Ayu.
“Yang bikin rancu ada yang mencoret sepihak. Yang dibeli Wahyudi ada di persil 14 seluas 108 meter persegi,” terang dia.

Soal surat kuasa untuk menjual lahan, dengan tegas dia menyatakan itu palsu.
“Beliau ( Ibu Sukana) tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah itu,” ungkap dia.

Terkait adanya keputusan berbeda, Bapang dari perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan merujuk pada UU, jika ada keputusan berbeda dari kelurahan, harus dilihat dulu substansinya. Apa benar yang dikeluarkan sesuai register kelurahan.

“Kalau surat yang dikeluarkannya tidak teregister itu berarti keputusan tersebut bukan keputusan resmi kelurahan. Kalau dikatakan surat itu palsu, saya tak berwenang. Saya tak bisa menilai,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menjelaskan, setelah semua dokumen dicek dalam hearing, ternyata alas hak yang dipakai untuk pengajuan sertifikat oleh PT Madary Sentosa yang ditandatangani lurah sebelumnya (Bambang), tidak teregister dan tercatat di buku administrasi persuratan Kelurahan Medokan Ayu.

“Kasus ini sudah masuk kasus pidana. Jadi jalur hukum yang bisa menyelesaikan, “tandas Aning

Pun surat kuasa penjualan, karena diduga ada ketidaksamaan, karena yang memperkuat dugaan itu adalah si pemberi kuasa sebagai yang mengajukan untuk memberikan kuasa kepada orang lain guna menjual tanah, ternyata, ia tak merasa memberikan kuasa kepada siapapun. Apalagi, tanda tangan pada surat kuasa dengan tanda tangan asli tidak sama.

“Jadi ada dugaan pemalsuan dokumen, baik itu tanda tangan maupun diterbitkannya surat yang tidak teregister dan tercatat di buku letter C kelurahan. Ada dugaan prosesnya tak sesuai,” beber Aning.

Yang membuat surat kuasa siapa? Aning mengatakan, pemilik tanah, surat kuasa untuk menjual. Sementara pemilik tanah tak pernah membuat surat kuasa.

“Surat kuasa ini dipakai untuk menjual tanah kepada PT Madary Sentosa oleh orang-orang yang menyatakan diberi surat kuasa. Padahal pemilik tanah ini tidak pernah merasa memberikan surat kuasa kepada siapapun,” ungkap dia.

PT Madary Sentosa sendiri tidak bisa mengurus surat ke BPN karena tanahnya masih dalam proses sengketa. Ketika BPN melakukan proses pengukuran, ternyata ada warga yang menggugat dengan surat sah yang teregister dan tercatat di kelurahan. Sementara alas hak PT Madary Sentosa tidak teregister dan tercatat di kelurahan.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan mengundang lagi pihak terkait, termasuk Pemkot Surabaya yang memang terkait dengan kasus tanah ini.

“Belum ada rekomendasi dari Komisi C atas kasus ini. Kalau masuk ke ranah hukum, bukan institusi publik di sini, ya ranah hukum,” tandas dia.

Meski demikian, lanjut Aning, Komisi C akan mencoba menyelesaikan ini dengan jalan musyawarah mufakat dengan PT Madary Sentosa. Mudah-mudahan saat diundang mereka bisa datang karena selama ini tak pernah datang.

“Karena kalau sudah ke jalur hukum nanti akan jelas. Hitam putih , benar salah, pemalsuan atau tidak akan terungkap, ” imbuh dia.

Berarti ini kuncinya di PT Madary Sentosa? Menurut Aning, ketika yang diambil adalah musyawarah mufakat, maka PT Madary Sentosa akan jadi penentu.
“Tapi ketika pihak yang mengadu atau menggugat itu merasa sudah pidana karena ada pemalsuan dan perdata, maka mereka akan membawa ke ranah hukum, ” pungkas Aning. KBID-BE

Related posts

Waspada!!! Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Plh Sekda Bojonegoro

DJUPRIANTO

Wali Kota Surabaya jadi Pembicara International Educational Forum di Rusia

RedaksiKBID

Pengendalian PMK, Danrem 083/Baladhika Jaya Sidak RPH dan Pos Penyekat di Probolinggo

RedaksiKBID