KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Minta Pengembang Perumahan Lakukan Pemeliharaan Fasum dan Fasos

Anggota DPRD Surabaya, Hari Santoso.@KBID2023
Anggota DPRD Surabaya, Hari Santoso.@KBID2023

KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya perumahan di Surabaya yang tidak melakukan pemelihaan keberadaan fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) menjadi perhatian serius kalangan DPRD Surabaya. Pasalnya, beberapa pengembang memilih membiarkan fasum dan fasus daripada harus mengeluarkan biaya perawatan.

Hal ini diungkap Anggota DPRD Surabaya, Hari Santoso. Menurutnya, saat melakukan jaring aspirasi masyarakat di wilayah Sambikerep pada Kamis (12/10/2023), dirinya mendapati banyaknya keluhan masyarakat mengenai tidak adanya perawatan fasum dan fasos dari pengembang perumahan.

Dia menyontohkan, di Perumahan Sambikerep Indah disebutkan Ketua RW 11 setempat, Susena Purbianto menyebut sejak 2006 sampai 2023 tidak ada pemeliharaan fasum fasos oleh pengembang. Hal itu terjadi, sejak Perumahan Sambikerep Indah manajeman nya dikelola oleh pengembang baru.

“Sejak 2006 sampai sekarang itu tidak ada pemeliharaan oleh pengembang baru. Sedangkan pengembang lama melakukan pemeliharaan secara rutin berkala dan bagus sekali,” katanya.

Menyikapi hal itu, Hari Santoso menegaskan, harus ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban, antara warga pengembang dan pemerintah kota (pemkot).

Sebab tutur dia, warga Perumahan Sambikerep Indah telah memenuhi kewajibannya, salah satunya rutin membayar pajak. Sayangnya mereka malah tidak ada intervensi dari Pemkot.

“Masyarakat yang menuntut tidak berlebihan kok, fasum bisa digunakan untuk kreativitas masyarakat,” kata Hari Santoso.

Karena itu, Hari Santoso menegaskan, berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi terbaik, sesuai keinginan warga.

“Pemkot harus bersikap, dan jangan berbelit-belit, harus cepat dan tepat, karena warga di sini telah memenuhi kewajibannya membayar PBB juga,” tegasnya.

Sekadar diketahui, bermacam fasilitas umum dan sosial di Perumahanm Sambikerep Indah sudah perlu perbaikan. Dianataranya jaringan panel listrik dan tersumbatnya drainase. Warga setempat mengaku sudah mengadukan penerangan jalan umum (PJU). Namun belum mendapatkan perhatian oleh pengembang baru.

Dengan kondisi tersebut, maka kondisi jalan di perumahan tersebut gelap. Belum lagi, pintu gerbang kanan-kiri itu juga ada lampu penerangan. Kondisi ini, ujar Hari menukil laporan warga, sudah berlangsung 10 tahunan.

Tak hanya itu, warga perumahan yang berinisiatif swadaya dengan memasang penerangan sendiri justru ditentang oleh pengembang baru. Demikian juga ketika warga hendak melakukan penambalan jalan yang rusak, pengembang baru juga mempermasalahkan.

Hari mengatakan, pengembang tidak perlu berbelit untuk memenuhi kebutuhan fasum dan fasos warga perumahan. Karena hal itu memang merupakan kewajiban selama belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. KBID-PAR

 

 

 

Related posts

Undang Tiga BUMN, Komisi A DPRD Surabaya Evaluasi Efektivitas Penerapan Perda CSR

RedaksiKBID

TNI dan Polri Kompak, DPRD Jatim Apresiasi Dapur Umum Pemprov

RedaksiKBID

Bawaslu Surabaya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media, Pemantau Pemilu,dan Organisasi Kepemudaan

RedaksiKBID