
KAMPUNGBERITA.ID-Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara yang melakukan advokasi kepada warga RT-02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, yang terdampak pembangunan gedung enam. lantai dengan satu basement oleh PT Biru Semesta Abadi, akan melakukan kajian atas hasil resume hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya Senin (2/6/2026).
“Ya, langkah selanjutnya, kita kan masih mengkaji. Karena dari hearing di Komisi C kita mendapatkan informasi tambahan, terkait dengan fakta di lapangan,”ujar Habib Zaini SH MH, Senin (2/6/2025).
Habib yang mengikuti dan mencermati hearing sejak awal bersama rekannya Edward Dewa Ruci, mengaku sudah mendengarkan secara langsung semua pembahasan dan perdebatan di Komisi C. Pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait dengan fakta di lapangan.
Sebab informasi dari warga, memang ada aktivitas perusahaan dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung berlantai enam dengan satu basement, tidak melewati Jalan Raya Menganti, tapi melewati akses jalan kampung, yakni Jalan Golongan.
“Menggunakan Jalan Golongan ini menurut instansi terkait masuk pelanggaran IMB. Kalau kita lihat tadi, permasalahan sudah dibuka. Tapi lagi-lagi masih menunggu proses pada 10 Juni 2025. Di mana Komisi C masih akan mengundang Satpol PP dan aparat kepolisian,” jelas dia.
Setelah mendengar adanya dugaan pelanggaran IMB, lanjut Habib, warga terdampak berkeinginan bahwa proses pembangunan gedung tersebut dihentikan sementara waktu sampai ada proses lebih lanjut, terkait kepastian bahwa pembangunan gedung tersebut aman atau tidak untuk warga. Kenapa demikian?
“Karena warga ini mendambakan keselamatan dan kenyamanan di lingkungan mereka,” tandas dia.
Mengenai pemaparan Pemkot Surabaya, dalam hal ini DPRKPP dalam hearing, Habib menyebut pendapatnya masih normatif karena mereka masih mengkaji masalah ini. “Ya, itu proses lah. Kami meyakini akan menemukan kebenaran,” tegas dia.
Lebih jauh, Habib mengatakan, dalam kasus ini, sebenarnya warga ada beberapa klaster. Kalau dilihat dari dokumen yang dia dapatkan dari warga, ada sebuah perjanjian yang ditunjukkan dalam layar, bahwa warga ini merasa tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada siapapun.Tapi dalam dokumen (perjanjian) itu nama mereka tercantum.
“Ini juga tidak tahu bagaimana prosesnya sampai terbit dokumen seperti itu. Warga pun juga bertanya-tanya bagaimana ini kok bisa terbit. Tapi tak ada jawaban,”ujar Habib.
Terkait kompensasi dari PT Biru Semesta Abadi yang disebut-sebut dalam hearing, bahkan konon totalnya mencapai Rp 1,3 miliar, Habib menyampaikan warga tidak menitikberatkan kepada kompensasi, tapi lebih pada keselamatan dan kenyamanan, termasuk warga ini kan butuh aktivitas sehari-hari.
Kalau untuk dampaknya, pengacara muda ini mengaku sebenarnya sudah terasa ada jalan rusak dan retak.
“Bahkan, tadi saya dapat informasi bahwa orang tua atau wali murid dari yayasan sekolahan atau pengajian informasinya sempat dilarang. Ini kan juga mestinya diklirkan bagaimana posisi yang baik bagi warga,” tutur dia.
Kabar terkait RT sudah dapat kompensasi? Dia mengaku tak bisa komentar panjang lebar. Sebab, ini harus berbasis data. Sementara pihaknya belum mendapatkan data-data penerima kompensasi.
Tapi yang jelas, warga yang didampingi (warga terdampak ring 1) ini tidak mendapatkan kompensasi. Bahkan ada yang nol meter, berdempetan dengan proyek. Ini kan memang permukiman warga, bukan sentra bisnis.
“Kalau boleh kami duga ya, luasan antara belakang dengan depan itu sepertinya lebih luas belakang yang saat ini sedang dibangun,” ungkap dia.

Habib juga berharap Komisi C DPRD Kota Surabaya bisa melakukan tinjauan lapangan guna memastikan benarkah atau sesuai dengan prosedur atau enggak.
Soal Direktur PT Biru Semesta Abadi, Yance Wongso yang mangkir dari undangan hearing di Komisi C, “Ya, kita hormati bersama bahwa memang mungkin beliaunya kebetulan tidak bisa hadir. Yang jelas, hari ini sudah menelorkan sebuah resume terkait dengan hal-hal yang memang diinginkan oleh warga. Mudah-mudahan ke depan mohon dibantu dikawal karena memang harapan warga ke depan bisa mendapatkan keadilan,” pungkas dia. KBID-BE

