KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Proyek PT Biru Ditengarai Langgar Perizinan, Komisi C Desak DPRKPP Kaji Ulang IMB

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irwan didampingi Alif Iman Waluyo memimpin hearing pengaduan warga Karangan.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-Pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi enam lantai dengan basement di wilayah RT-02/RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung yang ditolak warga, ditengarai melakukan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) diminta meninjau kembali perizinan yang telah diterbitkan.

Hal ini terungkap dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (2/6/2025) siang, yang dihadiri warga terdampak RT-02/RW-03 Dukuh Karangan, Ketua RT-02, Ketua RW-03, Lurah Babatan, Camat Wiyung, DPRKPP, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Sedangkan Direktur PT Biru Semesta Abadi, Yance Wongso tidak hadir karena lagi bepergian ke luar negeri.

Pelanggaran IMB yang diduga dilakukan PT Biru Semesta Abadi adalah pelanggaran peruntukan lahan dan pelanggaran rambu kelas jalan III.

Sugeng, Perwakilan DPRKPP menjelaskan DPRKPP telah menerbitkan IMB berlantai enam dan satu basement untuk usaha workshop dan kantor pada 4 Oktober 2022. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Rencana Ruang Kota (SKRK), bahwa peruntukannya adalah perdagangan, jasa, dan komersial.

Hanya saja, proyek yang berlokasi di wilayah Dukuh Karangan itu masuk zona kuning (permukiman), bukan perdagangan dan jasa.
“Wilayah Karangan itu dominasinya warna ungu (jasa dan perdagangan) sehingga diperbolehkan, untuk perdagangan dan jasa,” ujar dia.

Terkait akses jalan ke proyek PT Biru Semesta Abadi, dia mengatakan, jika berdasarkan SKRK adalah menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A, bukan Jalan Golongan.
“Ini sudah saya sampaikan dan juga terakomodir di IMB kami. Jadi, IMB kami tidak membuat akses di Jalan Golongan. Sebenarnya sudah saya tekankan seperti itu,” tutur dia.

Widodo dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengatakan, aktivitas PT Biru Semesta Abadi yang memanfaatkan akses jalan kampung (Jalan Golongan) untuk keluar masuk truk pengangkut material, itu memang melanggar rambu-rambu kelas jalan. Karena Jalan Golongan itu masuk jalan kelas III, di mana jalan kelas III, berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, adalah jalan yang dapat dilalui muatan sumbu terbesar 8 ton.

“Terkait ini, kami sudah mengirimkan surat teguran ke PT Biru Semesta Abadi dengan tembusan ke Kecamatan Wiyung dan ke kepolisian pada November 2024, tapi masih belum ada tindakan. Aktivitas PT Biru Semesta Abadi masih lewat Jalan Golongan,”ungkap dia.

Hanya saja, lanjut dia, untuk pelanggaran itu instansi yang berhak melakukan penindakan adalah aparat kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan bahwa jalan tersebut kelas III, sehingga segala penindakan sesuai undang-undang itu dari kepolisian,” tutur dia.

Dia menambahkan, PT Biru Semesta Abadi sempat datang ke Kantor Dishub Surabaya untuk klarifikasi dan menyampaikan bahwa pemanfaatan Jalan Golongan sudah ada kesepakatan dengan warga. Bahkan, kalau ada kerusakan mereka yang akan memperbaiki, termasuk gapura yang dirobohkan.

Sementara Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan, bahwa ketika ada pembatalan perizinan, maka pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan izin.

Hanya saja, kembali lagi hal ini perlu didasarkan pada temuan-temuan. “Kalau itu misalkan ada kesalahan bisa dicabut,” tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, adanya tindakan yang tak sesuai dengan IMB, maka ada peringatan lebih dahulu dari DPRKPP agar pembangunan itu sesuai dengan yang tercantum di dalam IMB. “Jadi tidak langsung dilakukan penghentian, tapi ada peringatan lebih dahulu. Karena itu, lebih baik DPRKPP menelaah kembali terkait pembangunan itu, apakah sesuai atau belum. Karena di sini tidak disampaikan kajian-kajian, apakah memang sudah dikaji ulang atau belum,”pungkas dia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto menyorot tajam kinerja DPRKPP. Menurut dia, sebenarnya ketentuan kalau wilayah Dukuh Karangan itu petanya kuning, ya untuk permukiman. Artinya, bukan untuk perdagangan dan jasa ( bukan zona ungu).

“Ketika zona kuning dipakai untuk perdagangan dan jasa itu ketentuannya seperti apa, apakah kemudian persetujuan warga saja cukup atau semacam apa? Kajian yang dilakukan apa benar-benar sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari proses perubahan zona kuning menjadi ungu,” tanya Herlina.

Apalagi, lanjut dia, dalam pembangunan enam lantai itu disebutkan ada basement. Biasanya kalau ada basement itu warga deg-degan. Sekaliber RS Siloam di Gubeng saja jalannya bisa ambles. Padahal greatnya tidak main-main.

Terkait aktivitas proyek yang menggunakan Jalan Golongan untuk keluar masuk truk pengangkut material yang sebelumnya diklaim PT Biru Semesta Abadi atas persetujuan warga, Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kalau dirinya tidak melihat itu kesepakatan dengan warga. Kenapa demikian? Karena yang punya jalan itu pemerintah, yang mengamankan juga pemerintah, kemudian yang menggunakan adalah masyarakat.

“Lha ketika ngomong sudah ada kesepakatan dengan warga, lalu kalau dilewati truk dengan tonase 16 ton enggak apa-apa? Enggak seperti itu konsep aturannya. Kalau tonasenya sudah ditentukan, ya enggak boleh masuk,”tandas dia.

Herlina menambahkan, PT Biru Semesta Abadi tak bisa hadir dalam hearing, karena ini bukan sidang mediasi perceraian yang kedua belah pihak harus hadir, maka dia menyarankan agar Komisi C segera mengundang pihak terkait, seperti Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan lain-lain agar bisa segera diambil tindakan tegas.

“Walaupun ini awalnya dari pengaduan masyarakat, kemudian sifatnya tidak hanya memediasi, tapi juga menegakkan perda. Kalau kemudian aturan salah, ya harus diambil tindakan tegas oleh aparat terkait maupun Satpol PP,” tegas dia

Sukadar.@KBID-2025.

Anggota Komisi C lainnya, Sukadar menyatakan, jika ada kesalahan dalam proses penerbitan IMB DPRKPP, ya harus mengkaji ulang atau bahkan mencabut izinnya

“Ini kan jelas ada kesalahan.
Ya IMB-nya bisa dicabut. Saat ini kami masih fokus pada perizinan, belum bicara soal jarak. Kami butuhkan ketegasan DPRKPP sebelum pelaksanaan pembangunan selesai. Jangan sampai kasus Goci (Golden City) yang sudah kita bahas dua tahun terulang. Kita dikalahkan oleh satu lembar surat yang diteken kepala dinas atas nama Wali Kota. Akhirnya, seluruh kesalahan yang terjadi diperbarui dan IMB kembali ke peruntukan,” beber Sukadar.

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menyoroti beberapa poin penting. Dia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertimbangkan penutupan jalan kampung atau Jalan Golongan yang digunakan oleh truk-truk proyek PT Biru Semesta Abadi.

“Kendaraan-kendaraan yang digunakan tidak rasional untuk daerah tersebut, melewati gang gang Jalan tersebut, ” tegas Alif.

Lebih lanjut, politisi muda Partai Gerindra ini meminta DPRKPP selaku instansi yang mengeluarkan IMB untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan.

“Zona kuning yang seharusnya peruntukannya untuk permukiman, di wilayah tersebut menjadi daerah perdagangan dan jasa. Perubahan ini harus dikaji lagi oleh DPRKPP,”ujar dia.

Alif menambahkan, warga berharap agar pengerjaan bangunan kantor dan workshop PT Biru Semesta Abadi dihentikan sementara. Kemudian dilakukan dialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, khususnya bagi warga yang terdampak langsung. Warga juga ingin memastikan keabsahan IMB yang dikeluarkan DPRKPP agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.

“Jadi kalau memang itu zona kuning dan wilayahnya memang untuk pemukiman, ya PT Biru itu tidak melebih-lebihkan lah pembangunannya, baik itu basement maupun lantai,” ungkap Alif.

Soal proses penerbitan IMB oleh DPRKPP, Alif Iman Waluyo menekankan pentingnya kajian teknis yang mendalam. “Dengan munculnya IMB, seharusnya DPRKPP seharusnya punya ahli teknis, ahli bangunan, dan segala macam untuk dapat melihat. Setidaknya selain sidak, mereka harus punya hasil,” beber dia.

Selain itu, menurut Alif, DPRKPP seharusnya memiliki data komprehensif mengenai kontur tanah, kedalaman, dan aspek teknis lainnya sebelum menerbitkan izin, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Komisi C DPRD Kota Surabaya berencana akan mengagendakan kembali pertemuan dengan PT Biru Semesta Abadi pada akhir bulan, sesuai dengan janji yang disampaikan pihak perusahaan.

“Alasannya tidak hadir karena sedang dalam pelesir di luar negeri, jadi mereka sudah izin.
Sudah bersurat ke DPRD yang mana sudah kita terima. Jadi mungkin kita agendakan untuk hering selanjutnya di akhir bulan sesuai janji mereka, ” pungkas dia.

Adapun resume hasil rapat:
1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama Yance Wongso harus melewati Jalan Raya Menganti ( tidak melalui Jalan Golongan karena melanggar peraturan kelas jalan). Berkaitan dengan itu Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa, 3 Juni 2025 serta berkoordinasi dan melaporkan ke kepolisian untuk melakukan penindakan.

2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, catat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan itu hasil kajian ulang di laporan ke komisi DPRD Kota Surabaya maksimal 10 Juni 2025.

3. Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi harus mengacu pada Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.

4.Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada 10 Juni 2025. KBID-BE

Related posts

Pemkot Surabaya Lakukan Tracing 16 Klaster Covid-19

RedaksiKBID

13 Pengedar Sabu-sabu di Mojokerto Diringkus Polisi

RedaksiKBID

Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Perindo Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Pelaku

RedaksiKBID