
KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyoroti masalah proses perizinan di Pemkot Surabaya yang banyak mendapat keluhan lantaran dinilai rumit dan tumpang tindih.
Sejumlah pengusaha, kata dia, banyak menyayangkan perizinan yang terlalu panjang prosedurnya ketika hendak berinvestasi di Surabaya.
Menurut dia, lambatnya proses tersebut disebabkan oleh buruknya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), birokrasi yang tidak efisien, serta minimnya transparansi dalam pelayanan.
Hal ini, ujarnya, bisa menghambat iklim investasi di Surabaya. Imbasnya, kata dia, para calon investor akan berfikir panjang ketika hendak menanamkan modal atau melakukan kegiatan usaha di Surabaya.
Kondisi seperti ini, dinilai dapat merugikan negara, khususnya Kota Surabaya, dari sektor perekonomian. Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya seharusnya memiliki sistem perizinan yang efisien dan responsif.
“Proses perizinan yang memakan waktu lama dapat menghambat berbagai aktivitas, termasuk investasi, pertumbuhan ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar dia, Junat (18/7/2025).
Sebagai solusinya, Buleks, sapaan akrab Budi Leksono mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menyederhanakan regulasi, memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan memaksimalkan pemanfaatan sistem perizinan berbasis online.
“Transparansi dan keterlibatan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga organisasi kepemudaan juga sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik,”ungkap dia.
Buleks yang juga menegaskan, percepatan proses perizinan akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Surabaya.
“Ya, jangan sampai niat baik pelaku usaha pupus hanya karena birokrasi yang berbelit-belit. Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus, maka Surabaya bisa kehilangan momentum emas untuk berkembang,” pungkas dia. KBID-PAR-BE

