KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ahmad Dhani Gratiskan Kafe atau Restoran Putar Lagu-Lagu Dewa 19 feat Virzha-Ello, Tidak Usah Bayar Royalti

Ahmad Dhani saat mengunjungi pameran foto Jurnalis Dewan Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Di tengah hiruk pikuk perbincangan soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti atas pemutaran musik secara komersial, Ahmad Dhani sebagai pemilik hak atas master lagu-lagu Dewa 19 menyatakan dirinya tidak akan menarik bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya di tempat umum, termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini seperti Virzha dan Ello.

Penegasan untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu milik Dewa 19 di kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti ini disampaikan Ahmad Dhani disela-sela mengunjungi pameran foto Jurnalis Dewan Surabaya di lobi Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (11/8/2025) sore.

“Kafe dan restoran yang ingin memutar lagu Dewa 19 feat Virzha-Ello saya kasih gratis bagi yang berminat. DM saya, ” ungkap dia.

Lebih jauh, Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, kebijakan tersebut sudah diumumkan melalui akun Instagram (IG) pribadinya untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin memutar karya Dewa 19 dalam acara resmi daerah. “Di IG saya sudah diumumkan gratis. Jadi tidak perlu membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kalau memutar lagu- lagu Dewa 19 featuring Virzha dan Ello,” tegas dia.

Lebih jauh, dia berharap kebijakan royalti gratis ini menjadi contoh untuk mendorong akses musik Indonesia lebih luas di ruang publik. Bahkan, kemarin Pemkot Surakarta sudah menghubungi dirinya. “Mungkin kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jatim ingin mendapatkan lisensi gratis untuk menyetel atau mengeplay lagu-lagu Dewa 19 featuring Firzha dan Ello, tentunya kita akan senang sekali,”imbuh dia.

Terkait peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)? Ahmad Dhani hanya menyebut jika selama ini perannya kurang maksimal dalam menangani polemik royalti, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam distribusi royalti.

Seperti diketahui, keluhan muncul dari pencipta lagu dan pemegang hak cipta terkait minimnya informasi mengenai pengelolaan royalti, serta potensi ketidakadilan dalam pembagian royalti. KBID-BE

Related posts

10 Baitul Maal MalanG Dibekukan, Ketua Baznas: Kami Tak Ingin Salah Penerapan

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Targetkan Tidak Ada Kasus Stunting Baru di 2027, Diseminasi Audit Kasus Jadi Kunci Intervensi 2026

DJUPRIANTO

Lagi, Penyelesaian Kasus Rumah Walet Kertajaya Indah Temui Jalan Buntu

RedaksiKBID