KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Gegara Rumah yang Disertifikatkan Luasnya Terjadi Perbedaan, Warga Manukan Luhur Ngadu ke Komisi B

Wakil Ketua Komisi B,Moch Machmud melihat peta perumahan Perumnas.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga RW 5 Manukan Luhur, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Ismaun, pada 1982 membeli rumah Perumnas di Manukan. Sesuai akta jual beli (AJB) tercatat seluas 144,9 meter persegi. Anehnya setelah dibuatkan sertifikat luasnya berkurang menjadi 87 meter persegi.

Adanya perbedaan luas ini, membuat dia kaget setengah mati. Selanjutnya, pada 1985, Ismaun melaporkan kasus ini ke Kantor Perumnas di Manukan. Sayangnya, hingga sekarang ini belum ada tanggapan. Akhirnya, dia mengadukan kasus ini ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan di Komisi B yang dihadiri Kepala Unit Pertanahan Perumnas di Driyoredjo, Rabu (4/2/2026), Ismaun membawa bukti-bukti dokumen. Bahkan, dia juga menunjukkan surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 195 Tahun 1982. “Saya sudah lapor ke Perumnas di Manukan kurang lebih tiga kali, tapi tak ada tanggapan. Akhirnya, saya melaporkan kasus ini ke Komisi B, mengingat ada perbedaan luas yang saya miliki,” ujar Ismaun.

Meski semua dokumen telah ditunjukkan, pihak Perumnas tampaknya belum bisa memberikan kepastian. Bahkan, Kepala Unit Pertanahan Perumnas di Driyoredjo, Nirwan minta waktu dua minggu untuk mencari data-data serta mengecek ke lokasi lebih dulu.”Saya harus cek lokasi dulu,” tutur dia.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud meminta pihak Perumnas untuk segera membuka data-data atau dokumen lebih dahulu. Apakah nanti kekurangan lahannya diganti di tempat lain, di situ (Manukan), atau diberi ganti rugi berupa uang. “Kerugian Pak Ismaun selama bertahun-tahun menempati lahan seluas 87 meter persegi ini juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada penghuninya,” tegas dia.

Lebih jauh, Machmud menyebut pihak Perumnas siap memberi kompensasi jika memang kesalahan tersebut ada di pihak Perumnas. Secara de facto dan de jure terlihat jika Perumnas salah.

Apakah salah tulis atau memang rumahnya seluas 87 meter persegi? Politisi Partai Demokrat ini menyatakan luas rumah yang tercatat disertifikat memang 87 meter persegi.
“Jadi sejak 1982 sampai hari ini, Pak Ismaun menempati rumah seluas 87 meter persegi. Padahal mestinya harus menempati rumah seluas 144,9 meter persegi. ” Ya, ini nanti dihitung. Kami akan bantu menghitung bagaimana rumusnya. Tadi juga ada usulan dari teman-teman Komisi B lebih baik dikonversi ke nilai emas pada tahun tersebut sampai tahun ini, berapa kali kenaikannya? Bisa juga NJOP-nya atau apa yang dibuat dasar,” ungkap Machmud.

Dia juga menginfokan, usai pertemuan di Komisi B, pihak Perumnas langsung mengecek rumah Ismaun yang berlokasi di Manukan.

Apakah apa ada rencana memanggil Perumnas untuk hearing lagi? Machmud menjelaskan, Komisi B menawarkan ke Perumnas bisanya kapan untuk memberitahukan perkembangan penyelesaian kasus ini. “Pihak Perumnas sepakat 18 Februari mau melaporkan perkembangan ke Komisi B,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Ramadan, Car Free Day di Lumajang Ditiadakan

RedaksiKBID

Kecelakaan Maut di Sidaorjo, Dua Orang Meninggal Dunia

RedaksiKBID

Senin, Pimpinan Dewan Bahas Surat Kemendagri dan Gubernur Jatim soal Plt Walikota

RedaksiKBID