KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pemilik Kos di Surabaya Keberatan Ditarik Pajak 10 Persen, Terdata 600 Kos  dan Total Pajak Belum Terbayar Rp 451 M 

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif (kanan) memimpin hearing.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga Dukuh Kupang, Subiakto yang memiliki usaha kos-kosan atau indekost mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (2/6/2026). Dalam hearing, dia menyampaikan keberatan membayar pajak 10 persen. “Usaha kami ini kos-kosan, beda dengan hotel,” ujar dia.

Menanggapi ini, menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, meski Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada pasal 53 ayat 1 tidak menyebut kos-kosan secara eksplisit. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat edaran (SE) yang menjadi dasar pemungutan pajak. “Di undang-undangnya tidak ada terkait penarikan pajak kos-kosan. Tapi di dalam surat edaran Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa kos-kosan itu bisa ditarik pajak 10 persen,” jelas dia.

SE Kemenkeu itu menafsirkan atau menjabarkan ‘tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel’ dalam Pasal 53 UU HKPD mencakup rumah kos yang disewakan secara bulanan. Ketentuan itu diperkuat lewat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan Perwali 33/2024 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 6 ayat 2 huruf J Perwali tersebut menyebut: “Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel meliputi rumah atau rumah kos dan atau apartemen dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel”.

“Selayaknya akomodasi hotel berarti disamakan seperti hotel. Makanya dasar ini akhirnya muncul perwali,” ujar dia.

Ditanya warga itu nunggak pajak atau keberatan membayar pajak? Politisi muda PKB ini menjelaskan, warga yang memiliki kos-kosan dengan 12 kamar itu keberatan atas penarikan pajak 10 persen.

Sementara data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menunjukkan potensi besar dari sektor ini. Dari 600 kos yang sudah terdata, total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 451 miliar untuk seluruh Surabaya.

“Yang terdata baru 600 kos-kosan. Setahunnya kalau satu kos 12-18 kamar bisa kena sekitar Rp 1 miliar. Itu 10 persen. Kalau dikalikan 600 kos, angkanya besar,” beber dia.

Afif mencontohkan, untuk kos 18 kamar, jika tarif sewa Rp 600 ribu per bulan, maka setahun omzet Rp129,6 juta. Pajak 10 persennya sekitar Rp12,9 juta per tahun.

Secara aturan, pajak dibebankan ke pemilik atau pengelola kos. Namun dalam praktik, banyak pemilik yang membebankan tambahan 10 persen ke penyewa. Kondisi ini memicu protes karena kos dianggap kebutuhan dasar, bukan usaha pariwisata. KBID-BE

Related posts

Napak Tilas di Surabaya, Puti Desak Pemkot Gairahkan Soekarno Trip

RedaksiKBID

Pamit Beli Tiner, Warga Gilang Sidoarjo Ditemukan Tewas di Sawah

RedaksiKBID

Vakum Dua Tahun, Salat Id Kembali Digelar di Taman Surya

RedaksiKBID