
KAMPUNGBERITA.ID-Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi dengan OPD terkait, Rabu (3/6/2026), Komisi D ingin memastikan seluruh lulusan SD di Kota Surabaya memperoleh akses pendidikan ke jenjang SMP tanpa terkecuali, khususnya bagi kelompok miskin dan pramiskin.
Hal ini disampaikan
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir. Menurut dia, Dinas Pendidikan telah memberikan jaminan bahwa daya tampung yang tersedia mencukupi untuk menampung seluruh lulusan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi D pun menekankan agar tidak ada satu pun anak ber-KTP Surabaya yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
“Ya, kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi, ”tegas dia.
Dalam rapat tersebut, persoalan domisili menjadi salah satu sorotan utama. Akmarawita mengungkapkan, bahwa masih ada warga yang berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melakukan perubahan data kependudukan, sehingga tidak dapat masuk dalam sistem seleksi berbasis domisili. Meski demikian, lanjut dia, Komisi D meminta agar kasus-kasus seperti itu tetap mendapatkan solusi melalui mekanisme diskresi khusus dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.
Selain domisili, persoalan sinkronisasi data kesejahteraan juga menjadi perhatian. Akma menyebut, Komisi D menemukan masih adanya warga yang tercatat dalam desil kesejahteraan rendah, namun tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pramiskin milik Pemkot Surabaya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat akses siswa terhadap jalur afirmasi.
Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, Komisi D meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pembaruan data secara cepat. “Ini agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan gratis,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan, tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari. Setelah itu, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Febrina memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan untuk membantu masyarakat mengakses sistem pendaftaran.
Dia juga menegaskan, bahwa Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dengan sistem Pemkot Surabaya.“Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” beber dia. KBID-BE

