KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sengketa Aset Pemkot Surabaya – Goci ‘Paksa’ Proyek Padel Mandek, Komisi B Tuding DPRKPP Ceroboh Keluarkan Izin PBG

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Kisruh lapangan padel di Golden City (Goci) Mal makin terang. Komisi B DPRD Surabaya menuding Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya ceroboh terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mengingatkan lahan itu aset Pemkot.

Dampaknya,  pembangunan lapangan padel oleh PT Platinum Padel Indonesia yang sudah 80 persen terancam dibongkar.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo menjelaskan, PT Platinum Padel Indonesia menyewa lahan parkir di belakang Goci Mal ke pengelola Goci. Tapi BPKAD menegaskan lokasi tersebut tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya perolehan 1973. “BPKAD keberatan. Makanya sebelum izin PBG keluar, BPKAD buat surat ke DPRKPP bahwa lahan itu aset Pemkot Surabaya,” kata Agoeng usai hearing, Kamis (4/6/2026).

Namun, lanjut dia, surat itu diabaikan. DPRKPP tetap terbitkan PBG karena melihat dari file terdahulu bahwa pembangunan di situ enggak ada masalah, termasuk pembangunan gedung-gedung, sehingga di “copy paste”. Itu yang terjadi.

Masalah makin ruwet soal letak. Pihak Goci mengklaim persil 6 bersertifikat 1992. Padahal menurut lurah, persil 6 yang benar ada di belakang Taman Makam Pahlawan. “Jadi Goci itu berdiri di tempat yang salah sebetulnya,” tegas Agoeng.

Politisi senior Partai Golkar ini menyebut dugaan tumpang tindih kepemilikan aset ini bentuk “kesembronoan” Pemkot Surabaya sendiri. Kondisi ini diperparah lemahnya koordinasi antar OPD. “Seharusnya DPRKPP kalau ada surat dari OPD lain  diperhatikan. Kalau OPD kirim surat, ya surat tersebut harus dibalas, jangan didiamkan saja,” kritik Agoeng.

Sejak hearing pertama, lanjut dia, Komisi B sudah merekomendasikan pembangunan lima lapangan padel dihentikan sementara. Tapi pekerjaan tetap jalan, bahkan progressnya sudah mencapai 80 persen. “Kami menghentikan bukan faktor like and dislike tapi bicara aturan. Semakin PT Platinum mengerjakan selesai, ruginya semakin banyak,”ungkap dia.

Lantas apa solusinya? Agoeng menyebut
Komisi B bersama BPKAD akan berkunjung ke Kanwil BPN Jatim meminta kepastian hukum status lahan. Surat dari Kanwil BPN nantinya akan menjadi dasar hukum BPN Surabaya 1 unyuk menentukan apakah lahan itu aset Pemkot Surabaya (1973) atau Goci sesuai sertifikat 1992.
“Kalau sudah ada keputusan Kanwil BPN bahwa lahan ini aset Pemkot, ya nanti tambah ruwet lagi karena lapangan padel terancam dibongkar,” ucap Agoeng.

Dia menambahkan, rekomendasi Komisi B tetap, stop dulu. “Kasihan mereka kalau jalan terus nanti ruginya tambah banyak,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud meminta persoalan ini diselesaikan tanpa merugikan pengusaha yang sudah menanamkan modal besar. “Di sini saya mau tekankan, mohon maaf pengusaha yang investasi ini jangan dikorbankan. Jadi yang berselisih paham ini, masalah sengketa lahan, harus diselesaikan dulu. Jika sengketa ini sudah selesai, mereka mau sewa kemana saya rasa oke-oke saja,” ujar dia.

Hearing Komisi B dengan OPD terkait, PT Golden City (Goci), dan PT Platinum Padel Indonesia, terkait sengketa tanah.@KBID-2026.

Sementara Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya merujuk pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, keputusan yang berpotensi merugikan negara bisa ditunda.”Penundaan itu dicabut izinnya atau dihentikan sementara. Jadi keputusan tetap ada, hanya keberlakuannya tidak dapat dilaksanakan. tidak bisa operasi, ” jelas dia.

Seperti diketahui, lahan yang disewa PT Platinum Padel Indonesia tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya berdasarkan data BPKAD sejak 1973. Di sisi lain, PT Golden City mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) terbit 1993.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 200.000 meter persegi atas nama aset Pemkot Surabaya, sedangkan SHM milik Goci tercatat sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan Goci sendiri berada di persil yang diklaim sebagai tanah aset Pemkot Surabaya

Pada hearing pertama, Reni perwakilan Goci mengaku pihaknya baru tahu kalau lahan tersebut masuk Simbada Pemkot Surabaya. Makanya perlu konfirmasi ke BPN untuk melihat kebenarannya. Apalagi, pihak Goci rutin membayar PBB tahunan.

Sedangkan Dedi, perwakilan PT Platinum Padel Indonesia menyebut pihaknya menyewa lahan kosong ke pemilik lahan atas nama Hariyanto Santoso berdasarkan SHM nomor 97 dan 408 tertanggal 28 Juli 2025. KBID-BE

Related posts

GSN Sidoarjo Berharap Penertiban Peredaran Miras Lebih Tegas

RedaksiKBID

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pengawasan Pilkada Bersama Media

RedaksiKBID

PT KAI dan Railfans Sosialisasi Prokes dan Keselamatan di Sidoarjo

RedaksiKBID