KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Soroti Izin Pasar Buah Tanjungsari Tak Cantumkan Jam Operasional, Komisi B Minta DPRKPP Terbuka

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud minta DPRKPP terbuka terkait jam operasional. Pasar Buah Tanjungsari.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID- Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti penerbitan izin pasar buah di Tanjungsari yang tidak mencantumkan jam operasional. Hal ini membuat pedagang merasa tidak ada aturan yang mengikat.

Komisi B curiga ada kongkalikong karena Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya mangkir saat diundang hearing di Komisi B bersama OPD lainnya, Kamis, (4/6/2026)
“Dari info yang kami dengar, izin pasar buah di Tanjungsari memang sudah keluar. Tapi yang jadi masalah, jam operasi tidak disebutkan dalam izin. Mestinya jelas, jam 04.00 sampai 13.00 WIB sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,”ujar Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud.

Dia menyebut, tanpa pencantuman jam operasi, pedagang bisa jualan 24 jam dan Satpol PP tidak punya dasar untuk menertibkan pedagang tersebut. “Yang mengeluarkan izin itu DPRKPP. Seharusnya mereka hadir di rapat ini. Kita sudah menduga ada ketidaksempurnaan dalam izinnya. Ternyata DPRKPP tidak datang. Kita jadi tidak tahu,” ungkap dia.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat mengaku, Komisi B yang membidangi perizinan kesulitan menelusuri kebenaran data. Berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar empat pasar buah di Tanjungsari. Satu pasar sudah ditutup karena tidak berizin. Sisanya disebut sudah kantongi izin, tapi detail jumlah, tanggal terbit, dan isi izin belum bisa diklarifikasi langsung karena OPD terkait absen.
“Kami berharap ada keterbukaan dari OPD. Komisi B ini membidangi perizinan tapi tidak bisa menelusuri lebih jauh. Sengaja tidak hadir atau ada yang ditutupi, saya tidak tahu. Jadi enggak ada gunanya rapat kali ini. Ya, kita akan ulangi lagi dengan cara yang lain lah,” tegas dia seraya menambahkan dari sikap OPD Pemkot Surabaya yang berulangkali tidak hadir, DPRD makin tahu kualitas pelayanan publiknya.

Machmud memastikan Komisi B akan memanggil ulang DPRKPP. Kalau perlu, Komisi B akan mendatangi langsung kantor OPD tersebut. “Selama ada temuan izin tidak sesuai prosedur, bisa dievaluasi atau ditunda masa berlakunya. Bagian Hukum sudah menyampaikan itu di rapat,” jelas dia.

Machmud juga menyinggung kios yang disegel Satpol PP tapi dibuka lagi. “Kalau segel dirusak itu melanggar. Mestinya ditindaklanjuti sesuai aturan. Di kota lain segel dirusak ya tutup, bisa lapor polisi. Di Surabaya kok sepertinya biasa saja,” ungkap dia.

Sementara Kepala Satpol PP, Achmad Zaini ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Jangan saya, Bu Mia saja,” elak dia. KBID-BE

Related posts

Cemburu, Suami Bacok Tamu Istri hingga Berdarah-darah

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Tuntaskan Draft Raperda Toleransi, Josiah Michael: Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun

RedaksiKBID

Pastikan Logistik Sampai ke TPS, Gubernur, Pangdan, dan Kapolda Keliling Jatim

RedaksiKBID