KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak 11 perangkat desa di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipindah tugaskan ke kantor kecamatan. Untuk mengisi posisi yang kosong, sebanyak 11 perangkat desa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes).
Pemindahtugasan Sekdes berstatus PNS ke kantor kecamatan sesuai dengan regulasi peraturan bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2016 tentang pengisian perangkat desa. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa sekretaris desa PNS harus bertempat di kantor kecamatan.
“Mulai hari ini 11 perangkat desa resmi dilantik jadi Plt Sekdes,” kata Camat Senori, Sugeng Purnomo.
Sugeng menjelaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan perangkat desa ini sesuai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) demerintahan desa.
“Harapannya, agar pelayanan terhadap masyarakat desa dapat berjalan sesuai dengan mestinya. Plt sekdes ya bertugas mengurus pelayanan dan administrasi desa,” tuturnya.
Adapun 11 Desa yang melantik Plt Sekdes di antaranya Desa Jatisari, Medalem, Wanglu Wetan, Wanglu Kulon, Sendang, Rayung, Banyuurip, Wonosari, Leran, Kaligede dan Katerban. KBID-SWD