KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

AKSI Surabaya Pertanyakan Pembentukan Pansus Surat Ijo, Eh… Malah Dicuekin

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud berdialog dengan warga penghuni tanah surat ijo yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/2022).@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya kembali menggereduk Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10/2022).

Keinginan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut yang diusung sebelumnya, harus disimpan dalam-dalam. Karena hampir satu jam menggelar unjuk rasa, tak ada perwakilan DPRD Kota Surabaya yang menemui atau menerima massa pemilik lahan surat ijo ini. Entah karena, wakil rakyat itu belum datang atau sengaja menghindar menangani surat ijo yang ruwet ini.

Setelah sekian lama menunggu, tiba-tiba ada anggota Komisi A DPRD Surabaya, Moch Machmud yang melintas.

Mengetahui ada anggota dewan yang lewat, massa pun mendaulat Machmud berdialog untuk penyelesaian surat tanah ijo ini.

Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari Machmud yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, massa pun membubarkan diri, meski sebelumnya teriak-teriak memanggil anggota dari Fraksi PDI-P agar datang dan menemui mereka.

Ketua AKSI Surabaya, Saleh Alhasani mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPRD Kota Surabaya untuk mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan sebelumnya, yakni mendesak DPRD untuk membentuk Pansus Surat Ijo. “Keputusan terkait surat tanah ijo , berdasarkan pada peraturan atau keputusan DPRD yang lama. ” Itu sebelum lahirnya SKHPL 1997, “tandas dia.

Saleh berharap, agar aspirasi AKSI Surabaya dapat ditindaklanjuti. ” Ya semoga aspirasi kami ini segara dibahas, meski surat kami terdahulu sudah diterima di Komisi B, ” ungkap dia.

Paling tidak, lanjut dia, dengan ditemui anggota Komisi A, ada kepastian hukum agar sertifikat yang diterbitkan BPN dengan rekomendasi Wali Kota Surabaya, berdasarkan keputusan Nomor 17 Tahun 1996, tidak cacat substansi. Karena apa? “Lantaran SK-nya belum lahir dia sudah mengeluarkan itu, ” tandas dia.

Sementara yang mengeluarkan keputusan itu, lanjut Saleh, adalah DPRD sendiri nomor 4 Tahun 1995, Nomor 4 Tahun 1995, Nomor 41 Tahun 1995. Sehingga keputusan itu di sebut bermasalah. ” Ini karena Wali Kota merasa sudah keputusan DPRD, ” jelas dia.

Sehingga, apabila belum mengalami perubahan, warga pemilik surat ijo tidak mendapatkan haknya atas tanah terebut.

Selain itu, Saleh menilai Pemkot keliru menerbitkan sertifikat dengan merekomendasi yang didasarkan pada rekomendasi lama.
” Jadi penghuni surat ijo tidak akan mendapat hak atas tanahnya selama masih menggunakan keputusan Walij Kota Nomor 17 tahun 1996 itu, ungkap dia.

Sementara itu, Moch Machmud mengatakan, sebenarnya persoalan ini sederhana sekali. Kalau tanah surat ijo ini diakui sebagai aset pemkot, dan kalau pemkot mau ikhlas melepas seperti yang dijanjikan sebelumnya, tentu persoalan ini tidak akan berlarut larut.

Caranya bagaimana? ” Ya harus melalui prosedur. Karena untuk melepas aset milik pemkot itu harus ada persetujuan DPRD. Karena itu, Pemkot atau Wali Kota harus berkirim surat ke DPRD untuk pelepasan aset. ” Maka terjadilah proses yang namanya pelepasan aset. Setelah diproses di DPRD, kemudian dikembalikan ke Wali Kota untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini mekanismenya” ungkap Machmud.

Namun, lanjut dia, kalau warga yang disuruh langsung ke Mendagri, ya pasti nanti disuruh kembali lagi.
“Kalau Wali Kota minta persetujuan DPRD nanti akan diproses. Selama tak ada permintaan ya kita tak bisa memproses apa-apa. Wong gak ono opo-opo.Tapi kalau semua prosedur dilalui, maka kita bisa memprosesnya”ungkap dia.

Machmud melihat warga yang menempati lahan surat ijo sudah terlalu lama dibohongi dan dibodohi. Sehingga mereka merasa tidak percaya lagi dengan berbagai macam lembaga atau orang lain, seperti Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya. KBID-BE

Related posts

Proximity Rilis Hasil Survei, Fandi Utomo di Posisi Pertama

RedaksiKBID

Layanan Terpadu Polresta Sidoarjo di Car Free Day Disambut Positif Masyarakat

RedaksiKBID

Bojonegoro Selengarakan Sholawat Bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

RedaksiKBID