
KAMPUNGBERITA.ID – Terpidana kasus pencurian kotak amal masjid, Sugimin (56), warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Ngawi, ditemukan tewas di dalam selnya. Pria paro baya tersebut menjalani sanksi hukuman atas perbuatannya pada 2016 lalu. Dia mendapat ganjaran hukuman kurungan satu tahun empat bulan.
Berawal pada hari Jumat (7/9) pria yang sedang menjalani hukuman tersebut tidur di dalam selnya bersama teman satu sel. Lalu sekitar pukul 04.00 WIB, Putut Kristianto (20), teman satu sel korban, mendengar korban batuk-batuk. Selanjutnya teman korban memberitahukan pada petugas jaga blok tahanan.
“Korban meninggal dalam keadaan tidur di ruang selnya, lalu teman sekamar korban memberitahukan saat korban batuk-batuk,” jelas Kepala Keamanan Lapas Ngawi Irvan Sanjoyo.
Setelah tim medis lapas mengecek ternyata Sugimin dinyatakan meninggal dunia. Menurut informasi bahwa korban memang mengidap penyakit diabetes dan pada kakinya secara kebetulan ada luka.
“Dari riwayat Sugimin memang mengidap penyakit diabetes. Setiap hari tim medis membersihkan luka yang ada pada kakinya,” tambah Irvan Sanjoyo.
Setelah dinyatakan meninggal jenazah korban langsung dilarikan ke ruang jenasah RSUD Ngawi. Karena pihak keluarga telah menerima kematian korban dan tidak menghendaki dilakukan visum, jenazah terpidana pencurian yang pada 22 September ini sudah bebas, langsung diserahkan ke pihak keluarga.KBID-NGW

