KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ditengarai Jadi Penyebab Banjir, Warga Perumahan  Sukolilo Dian Regency Desak Proyek Jembatan PT Heinrich Success Property Dihentikan

Warga Perumahan Sukolilo Dian Regency mengadu ke Komisi C terkait pembangunan jembatan yang menyebabkan perumahan kebanjiran.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Warga perumahan Sukolilo Dian Regency, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo bergolak. Mereka menolak penyatuan akses jembatan oleh pengembang baru di Jalan Bahagia I dengan Perumahan Sukolilo Dian Regency. Sebab proyek yang menutup aliran sungai tersebut mengganggu sistem drainase, dan menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kebanjiran.

Karena itu, belasan warga mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (6/1/2026). Dalam hearing yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga menyampaikan keresahan dan sejumlah tuntutan terkait proyek tersebut.

Wakil Ketua RT- 08/RW-02 Perumahan Sukolilo Dian Regency, Syahniar Herbowo mengatakan, warga mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya karena berbagai upaya penyelesaian di tingkat bawah tidak membuahkan hasil. “Kami ke sini (DPRD Kota Surabaya, red) karena sudah mencari solusi atas intimidasi oleh pengembang baru yang akan membangun akses jembatan yang menyatu dengan perumahan Sukolilo Dian Regency. Apalagi dalam proses pembangunan itu menutup sungai, sehingga perumahan kami kebanjiran. Bahkan air sampai masuk ke masjid,”ungkap dia.

Syahniar menyebut banjir terjadi pada 1 Januari 2026 dan merendam rumah warga di RT-4, RT-8, dan RT-9/RW 02. Menurut dia, banjir tersebut merupakan kejadian pertama dalam puluhan tahun terakhir. “Selama kami tinggal di sana, bahkan sudah puluhan tahun, tidak pernah banjir. Tapi saat hujan deras tanggal 1 Januari lalu, air langsung meluap karena aliran sungai di sekitar proyek ditutup atau dibendung. Padahal itu satu satunya sungai dari Keputih dan RT-RT sekitar yang mana air itu lari ke laut dari situ,” tegas dia.

Syahniar menambahkan, proyek pembangunan jembatan tersebut sejatinya telah beberapa kali dihentikan oleh aparat dari wilayah, mulai dari lurah, camat, hingga dinas terkait. Namun, penghentian tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Sebenarnya, lanjut dia, warga tidak keberatan adanya pembangunan perumahan baru.Tapi ketika perumahan baru tersebut aksesnya digabungkan dengan Perumahan Sukolilo Dian Regency, ini yang menjadi masalah bagi warga. Bahkan, Syahniar mengaku, pihaknya sempat melakukan polling ke warga, terkait pembangunan akses jembatan tersebut. “Hasilnya 95 persen warga menolak penggabungan akses tersebut,”tegas dia.

Lebih jauh, dia juga mempertanyakan dasar PT Heinrich Success Property menyerahkan surat sewa dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Apalagi tak pernah disosialisasikan ke warga. “Kami tak pernah diajak ngomong soal itu (sewa). Tapi tiba-tiba ada surat perjanjian sewa antara PT Success Property dengan DSDABM, sewa jalur sungai. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Syahniar.

Namun ketika perjanjian sewa ini ditanyakan ke DSDABM, ternyata dasarnya adalah pernyataan Pak Tikno dengan PT Diparanu Rucita tahun 2008. “Ini yang dimasalahkan warga.Kemudian kami menanyakan ke DPRKPP tentang status lahan di Jalan Bahagia I, Kenapaa enggak diserahkan ke Pemkot Surabaya? Kami dapat surat balasan bahwa Jalan Bahagia I masuk siteplan perumahan Sukolilo Dian Regency I. Jadi ini adalah lahan fasum tahap 3 yang harus diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Surabaya,” tutur Syahniar.

“Perizinan pembangunan akses jembatan sempat kami minta untuk ditunjukkan, namun sampai detik ini tak pernah mendapatkan izin apapun, kecuali izin sewa yang mereka tunjukkan. Jadi ada dua surat yang ditunjukkan ke kami, yakni surat izin sewa sungai dan surat pernyataan antar pengembang. Ini yang jadi masalah dan meresahkan warga,” terang dia.

Karena itu, warga mendesak agar
Izin INRIT (Izin Pemanfaatan Ruang untuk Akses Kendaraan)
yang dikeluarkan
DSDABM Kota Surabaya
dicabut. Izin tersebut diduga hanya berdasarkan surat pernyataan kerja sama antar pengembang pada 2008 tanpa melibatkan atau mensosialisasikan kepada warga. “Kami baru tahu tahun 2025 ini kalau ada perjanjian akses antar pengembang. Selama 15 tahun kami tinggal di sana, tidak pernah ada sosialisasi atau informasi kepada warga,” pungkas Syahniar.

Apa yang jadi tuntutan warga? Syahniar dengan tegas menyatakan ada tiga poin yang menjadi tuntutan warga. Pertama, meminta agar Jalan Bahagia 1 segera diserahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai fasilitas umum (fasum) Perumahan Sukolilo Regency 1.

Kedua, warga menuntut agar pengembang tidak melanjutkan proyek pembangunan jembatan dengan menggunakan akses sungai maupun akses jalan melalui Jalan Bahagia 1. Lantaran sejak awal pengembang dinilai tidak memiliki akses sendiri dan berupaya menggabungkan akses perumahan lama dengan perumahan baru.

Ketiga, warga meminta dilakukan normalisasi sungai di sekitar kawasan perumahan yang terdampak banjir, mengingat sedikitnya empat hingga lima perumahan di wilayah Keputih ikut merasakan dampaknya. “Jadi tiga poin tu yang menjadi tuntutan warga. Mohon ini dipertimbangkan. Kami sudah lelah, baik biaya, waktu, tenaga, maupun emosi sudah habis semua. Kami bingung mau mengadu ke siapa, kalau tidak ke wakil rakyat kita yang ada di dewan. Karena suara camat, lurah enggak didengar. Padahal mereka ini pejabat lho, apalagi kami yang warga biasa,”ucap dia.

Warga berharap, melalui keputusan DPRD Surabaya dan langkah tegas Pemkot Surabaya, pembangunan jembatan tersebut dapat dihentikan secara permanen demi keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan permukiman di Keputih.

Ketua Komisi C, Eri Irawan memimpin hearing pengaduan warga Perumahan Sukolilo Dian Regency.@KBID-2026.

Menanggapi aduan warga, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menyatakan, bahwa sebelum rapat digelar, Komisi C sudah datang ke lokasi, Minggu (4/1/2026) untuk mengecek langsung kondisi di lapangan, utamanya dampak dari proyek pembangunan jembatan tersebut.

Dari hasil sidak ditemukan adanya penutupan saluran air di sekitar area pembangunan jembatan. “Untuk pembangunan jembatan itu ternyata saluran di sekitarnya ditutup. Padahal seluruh saluran air di wilayah Keputih bermuara ke titik tersebut. Dampaknya bukan hanya perumahan Sukolilo Dian Regency yang banjir, tetapi juga beberapa RT di sekitarnya,” terang Eri Irawan seraya menambahkan jika masjid juga kena dampaknya, kebanjiran. “Ini bukti bahwa pembangunan tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Perubahan fungsi saluran air membuat drainase tidak optimal dan memicu banjir,” tegas dia.

Eri Irawan menambahkan, Komisi C DPRD Surabaya telah meminta Pemkot Surabaya untuk segera menerbitkan surat peringatan kepada pengembang, PT Heinrich Success Property, atas dugaan pelanggaran perubahan fungsi saluran serta pelanggaran keamanan dan ketertiban sesuai perjanjian sewa-menyewa antara PT Heinrich Success Property dengan DSDABM.

“Kami mendorong Pemkot bertindak tegas. Dalam perjanjian sudah jelas ada tahapan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap melanggar, izin jembatan bisa dicabut,” tegas dia. KBID-BE

Related posts

Dukung Program Pemkab Bojonegoro, Dandim Ikuti Donor Darah

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Resmi Buka Mal Pelayanan Publik

RedaksiKBID

Komisi C Minta Pemkot Keluarkan Regulasi Penjualan Hewan Kurban

RedaksiKBID