KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Tetapkan Raperda RTRW 2025-2045 Jadi Perda di Sidang Paripurna

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.@KBID2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045 pada Rabu (19/2/205). Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai ini juga diikuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui zoom karena yang bersangkutan ada di Jakarta dalam rangka persiapan pelantikan kepala daerah se-Indonesia, Kamis (20/2/2025).

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDIP-PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI dan Fraksi Gabungan Demokrat, PPP dan NasDem yang menyampaikan pandangan akhirnya, semua menyatakan persetujuannya terhadap Raperda RTRW 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Surabaya.

Usai sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, Raperda RTRW ini adalah produk anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 yang dibahas di Komisi C periode lalu. Karena belum tuntas, pembahasan Raperda RTRW dilanjutkan oleh Komisi C periode 2024-2029.

”Terakhir pada Desember 2024 telah dilakukan sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota dan jajarannya,” ujar dia. Dia menambahkan Raperda RTRW 2025-2045 saat ini disahkan untuk dijadikan Perda Kota Surabaya.

Apa yang menjadi fokus dalam Raperda RTRW, politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, ya pertama tentangmu tata ruang kota Surabaya dan tentu di dalamnya ada pembangunan rumah sakit di Surabaya Selatan, Surabaya Utara dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang nantinya juga ada tempat-tempat yang diselaraskan dengan pembangunan yang ada di RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional.

Terkait Proyeksi Strategis Nasional (PSN) berupa Lahan Waterfront Surabaya (SWL) di Pantai Kenjeran, Bahtiyar yang juga mantan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyebut PSN SWL adalah proyek nasional, tetapi di dalam RTRW Kota Surabaya memang tidak ada.

”Tapi semua itu kita kembalikan kepada Pemerintah Pusat yang telah merancang PSN, tetapi akhir-akhir ini banyak menuai penolakan dari warga nelayan dan beberapa komunitas yang melaporkan kepada Pemerintah Pusat untuk membatalkan proyek nasional tersebut. Tapi sampai hari ini kami belum menerima terkait dengan pembatalan tersebut,” tandas dia.

Soal sikap Fraksi PKS yang menyoroti dan meminta proyek PSN SWL dipertimbangkan kembali, Bahtiyar mengaku, soal PSN SWL, pihaknya belum tahu tindak lanjutnya seperti apapun, apalagi saat ini Pemerintah Pusat melakukan efisiensi dan akan mengkaji semua program-program yang telah ditentukan di periode sebelumnya.

”Saya kira kita masih menunggu dulu. Jika toh dibatalkan kita tak ada masalah karena ini program Pemerintah Pusat, bukan program Pemkot Surabaya,” pungkas dia. KBID-PAR-BE

 

 

Related posts

Bangun Ekonomi Kerakyatan, Cak Firman  Kampanyekan Belanja di Warung Tetangga dan Kaki Lima

RedaksiKBID

Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Surabaya ke-729

RedaksiKBID

Sikapi Berdirinya Pasar Induk Sidotopo, Ini Komentar PD Pasar Surya

RedaksiKBID