KampungBerita.id
Bumi Malang Politik & Pilkada Teranyar

Dua Calon Walikota Tersangka Korupsi, Pengamat: Malang Krisis Kepemimpinan

HMM Anton saat memenuhi panggilan KPK di Mapolres Malang.

KAMPUNGBERITA.ID – Dua calon wali kota, yang akan maju diajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, tahun 2018. Yakni M Anton, dan Yaqud Ananda Gudban, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Proses pemeriksaan ini, terkait dengan dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta. Tim penyidik memanggil puluhan anggota DPRD Kota Malang, wali kota non aktif, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, untuk menjalani pemeriksaan di ruang rapat utama Polres Malang Kota.

Anton tiba sendirian ke Polres Malang Kota, sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana hitam, calon wali kota yang diusung PKB dan Partai Gerindra tersebut, lebih banyak menunjukkan ekpresi diam.

“Sehat, doakan ya,” ujarnya singkat kepada Koran SINDO, sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan. Pria yang akrab disapa Abah Anton ini, mencoba untuk tetap tersenyum meskipun tidak bisa menyembunyikan ketegangan di wajahnya, Kamis (22/3).

Dia sendiri baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi sekitar dua hari lalu. Sementara untuk surat penetapan sebagai tersangka, diakuinya belum menerima dari KPK. “Dua hari lalu dapat undangannya. (Sprindik) saya belum menerima,” ungkapnya.

Sementara, Yaqud Ananda Gudban, yang akrab disapa Mbak Nanda, tiba di Polres Malang Kota, tidak lama setelah Anton. Mengenakan hijab, dan kemeja senada berwana cokelat muda, dipadukan dengan celana cokelat tua, politisi cantik ini tetap tersenyum saat memasuki ruang pemeriksaan. “Doakan ya,” ujarnya singkat.
Sejak pagi hari, puluhan anggota DPRD Kota Malang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah tiba di ruang pemeriksaan. Salah satunya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto. Politisi senior ini, menyebutkan banyak anggota dewan yang sudah tiba. “Banyak di dalam sejak pagi tadi,” tuturnya singkat.

Suprapto, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, juga hadir ketua Fraksi PKB, Sahrawi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memilih untuk diam, dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono; dan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi, diketahui merupakan komisaris PT ENK, bernama Hendrawan Maruzaman.

Sementara penetapan Wali Kota Malang non aktif bersama 18 anggota DPRD direaksi Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang biasa disapa Pakde Karwo saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (22/03).
Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum. Dia berpesan agar proses layanan publik tetap berjalan. ”Jangan sampai terhambat,” tuturnya.

Pakde meminta Pjs Wali Kota Malang terus mensupport ASN di Kota Malang agar aktifitasnya penuh semangat kerja.

”Saat KPK berkunjung ke Surabaya, KPK telah memastikan sistem tentang pungutan liar sudah dipangkas. Namun untuk pemerasan atau korupsi, bukan pekerjaan mudah,” ucap Pakde Karwo.
Untuk itu, katanya, selama belum incrath (berkekuatan hukum tetap), Pilkada dan sistem roda pemerintahan, aktifitasnya tetap berjalan dan berlangsung lancar.

“Pjs Wali Kota Malang, saya himbau untuk sering lakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi, tidak menutup kemungkinan ke Mendagri, untuk antisipasi kemacetan program pembangunan Kota Malang,” tambahnya.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ngesti Dwi Prasetyo, mengaku prihatin atas ditetapkannya 19 tersangka baru pada kasus korupsi APBD-P Kota Malang, TA 2015. Dari kasus ini, Ngesti menilai Kota Malang sudah mengalami krisis kepemimpinan.

Ngesti mengungkapkan, hampir sebagian besar pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan para pimpinan partai politik (parpol). “Ketua parpol dan ketua fraksinya ditangkap,” kata Ngesti, Kamis (22/3).
Melihat kondisi tersebut, ia berpendapat perlunya revolusi baru pada tatanan dan sumber daya manusia (SDM) di tubuh parpol. Krisis kepemimpinan di parpol jelas sangat disayangkan apalagi tahapan pemilihan legislatif sudah akan dimulai dalam beberapa waktu ke depan.

Internal parpol sudah seharusnya menyediakan para calon kepala daerah yang bersih dan memiliki kepemimpinan yang baik. “Nah, ini menjadi tantangan parpol dan harapan dari masyarakat Malang. Jangan sampai parpol memberikan calon yang busuk tapi harus yang terbaik,” ujar dia.

Pada sisi lain, Ngesti juga mengutarakan pandangannya tentang fenomena penetapan 19 pejabat sebagai tersangka baru. Hubungan legislatif dan eksekutif di Kota Malang pada umumnya rukun tapi ternyata memiliki sisi transaksional di dalamnya.

Dengan kata lain, diduga terdapat persengkongkolan di antara dua kubu dalam memuluskan dana ‘pokir’. “Dan ini sangat memprihatinkan. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Kota Malang jelas gagal total,” katanya. KBID-MLG

Related posts

Gubernur Jatim: Semua Orang Bisa jadi Pahlawan di era Kekinian

RedaksiKBID

Tegakkan Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Sidoarjo Tandatangani Pakta Integritas

RedaksiKBID

Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Kapolda Jatim: Taati Protokol Kesehatan

RedaksiKBID