KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Raya Nasional Olahraga Surabaya Teranyar

Ketum PSSI Mochamad Iriawan Dipanggil Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan akan dipanggil Polda Jatim, Selasa (18/10/2022) terkait tragedi Kanjuruhan.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (18/10/2022). Iriawan dipanggil terkait Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini dikonfirmasi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes, Nurul Azizah. Dia menyebut saat ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa.

Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang telah diperiksa. Iriawan akan menjadi pihak terpanggil selanjutnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

“Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli,” kata Nurul di Mabes Polri seperti dilansir detikNews Senin (17/10/2022).

Nurul mengatakan saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.

“Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada, Rabu (12/10/2022). Sampai saat ini Lukita dikabarkan belum kembali ke Jakarta sejak dipanggil Polda Jatim.

Saat ini Iriawan sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino. PSSI menemui orang nomor 1 FIFA itu untuk menindaklanjuti pembentukan Tim Task Force (Satuan Tugas) Transformasi Sepak Bola Indonesia.

Adapun Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya sudah menegaskan bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tidak bisa memaksa Iriawan maupun para anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur.

Sebelumnya TGIPF sudah merekomendasikan Iriawan dan para anggota Exco untuk cabut dengan alasan tanggung jawab moral dan hukum. Meski begitu, Mahfud menegaskan PSSI tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk pemerintah.

Mahfud menyampaikan itu dalam cuitan di Twitter pribadinya, Sabtu (15/10). “Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” tulis Mahfud MD di Twitter. KBID-BE

Related posts

Dua Hari Pesta Miras Oplosan, Tiga Warga Surabaya Tewas

RedaksiKBID

Startup di Surabaya Tumbuh Kencang, Anak Muda Banyak Ciptakan Peluang

RedaksiKBID

PKS Jatim Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan RI, Irwan Setiawan: Bentuk Kecintaan pada NKRI

RedaksiKBID