KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

KPP Pratama Genteng Sosialisasi Perubahan Sistem Pungut Pajak kepada Anggota DPRD Kota Surabaya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Perubahan sistem pungut pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) terbaru 2023, berfokus pada digitalisasi, penyederhanaan administrasi, dan sinkronisasi aturan.

Untuk itu, penting DPRD Kota Surabaya menghadirkan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Genteng, Senin (23/2/2026) guna memberikan sosialisasi terhadap 50 anggota DPRD Kota Surabaya. Sehingga semua pihak memahami tentang mekanisme penerapan Coretax (Core Tax Administration System /CTAS) sistem perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJB) untuk memodernisasi administrasi perpajakan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Menurut dia, yang paling fundamental adalah terjadinya perubahan mekanisme perhitungan dari Pajak Penghasilan (PPh) final 15 persen ke Tunjangan Efektif Rata-rata (TER). “Jadi apa yang diterima oleh anggota DPRD dengan penerapan Coartex akan bertambah potongannya untuk pembayaran ke negara,” ujar dia.

Toni, sapaan Arif Fathoni menjelaskan, biasanya anggota dewan bayar pajak rata-rata tiap bulan isekitar Rp 11 juta, maka dengan penerapan Coartex mungkin bertambah menjadi Rp 18 juta. Artinya ada peningkatan Rp 7 juta.”Makanya ini tadi kami sosialisasikan agar semua pihak memahami dan saya pikir apapun yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, ya kita ikuti saja sebagai warga negara yang baik,” tandas dia.

Sementara Kepala KPP Pratama Genteng, Arif Prianto mengatakan, bahwa kewajiban pajak itu menjadi tanggung jawab semua wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Kemudian, Coartex sudah siap untuk menerima pelaporan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama tahun pajak. “Jadi, ini memudahkan pelaporan,” tegas dia.

Kemudian fungsi surat pemberitahuan (SPT) pajak, lanjut dia, tidak hanya terkait dengan menghitung memperhitungkan pajak terutang, tapi juga melaporkan harta. “Sehingga kalau ada HR (fungsi keuangan perusahaan) menerbitkan SP23 jangan dianggap sebagai bentuk seolah- olah ada gangguan. Tapi itu untuk perhatian kita kepada wajib pajak. Jadi tinggal dijawab atau klarifikasi saja. Semoga kewajiban pajaknya berjalan dengan baik,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Dua Cawali Malang jadi Tersangka, Dua Timses Yakin ‘Jagonya’ Bersih

RedaksiKBID

Meriahkan Natal dan Tahun Baru 2025, Surabaya Suites Hotel Gelar Acara Bertajuk Ambyar

Baud Efendi

Konflik Lahan di Tambak Medokan Ayu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Warga yang Bersengketa Selesaikan dengan Musyawarah

Baud Efendi