
KAMPUNGBERITA.ID – Program bantuan Dana Kelurahan oleh pemerintah pusat kedaerah-daerah bertujuan untuk pemerataan pembangunan melalui RT/RW. Diharapkan pelaksanaan program dana Kelurahan tidak akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Sekertaris Komisi A DPRD kota Surabaya yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Budi Leksono mengingatkan agar lurah pemerima manfaat dana kelurahan supaya bisa mengemban amanah tersebut.
“Ya, kita harapkan agar pelaksanaan dana kelurahan itu sesuai dengan apa yang telah diamanahkan. Jangan sampai lurah sebagai pengemban amanat itu bermain-main merealisasikan dana kelurahan itu,” tegas Bulek panggilan Budi Leksono.
Oleh karenanya dia menghimbau pada setiap lurah di Surabaya dapatnya menjalankan program tersebut dengan baik dan bijaksana.
“Jangan sampai realisasinya akan menimbulkan permasalahan hukum dibelakang,” tegas Bulek.
Cak Bulek menambahkan, utamanya lurah-lurah yang ada di sekitar dapil 1. Namun kata Bulek, perlu diketahui ada proyek yang terkait di wilayah Kalianak Barat dimana diketahui di wilayah itu masih ada permaslahan dengan Pelindo 3 Tanjung Perak.
“Apakah permaslahan yang ada di wilayah itu akan menjadi tanggungjawab dari CSR Pelindo atau Pemkot Surabaya,” bebernya.
Harusnya, ucap Bulek, proyek saluran atau gorong-gorong itu menjadi bagian dari pemanfaatan Coorporate Social Reponsibility (CRS) nya Pelindo. “Karena didaerah itu dalam kawasan Pelindo. kita mendorong agar adanya pemanfaatan CSR yang dikeluarkan oleh Pelindo,” terangnya.
Dia menenaknkan, pihak kelurahan berhati-hati dan bijak dalam menggunakan program dana kelurahan tersebut.
“Sebaiknya para lurah di Surabaya berhati-hati menggunakan dana Kelurahan,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau dalam realisasinya tidak main-main dengan pihak kontraktor. Sebab kalau ceroboh makan akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
“Program dana kelurahan sangat rawan untuk dimainkan oleh oknum-oknum lurah,” tukas Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini. KBID-PAR

