
KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran berhasil meringkus 13 pengedar shabu-shabu yang selama ini beraksi di Mojokerto.
Tersangka yang diamankan diantaranya Machfud (35), Akhmad Febriyanti (22), Syaiful Anwar (19), M.A.R (17), A. Fathul Musim (20), M Mastur Al-hamid (23), Rendra Bagus Permana (27). Selebihnya sebanyak enam tersangka lainnya telah diamankan oleh anggota reskrim Polsek jajaran.
Selain tersangka dari lokasi petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket shabu kemasan plastic klip yang dimasukkan plastic klip dengan berat 4.84 gram, 1 (satu) paket shabu kemasan plastic klip dengan berat 1.04 gram, 2 (dua) bendel plastic klip,1 (satu) buah sedotan plastic besar, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk vivo warna hitam disita dari tersangka Machfud.
Sedangkan di wilayah Kutorejo, petugas mengamankan 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip di bungkus dengan kertas grenjeng rokok dengan berat 0,32 gram, 1 (satu) unit Hand phone Merk Sony warna orange putih. disita dari tersangka A. Feriyanto, 2 (dua) paket shabu kemasan plastik klip yang di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan berat 1 Gram, 1 (satu) bendel plastik klip, uang tunai sebesar Rp 350.000 dan 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna hitam disita dari tersangka M. Syaiful AnwarAnwar. Total shabu yang diamankan seberat 18,68 gram dan 2200 butir pil koplo.
Kapolres Mojokerto AKBP. Feby D. P Hutagalung dalam rilisnya menjelaskan, jika ketigabelas tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda dan bukan satu jaringan.
“Dari tujuh tersangka ada satu yang masih dibawa umur, para tersangka kita kenakan Pasal 111 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,” katanya. KBID-FFA

