
KAMPUNGBERITA.ID – Proses kepemilikan lahan di kawasan bozem Morokrembangan bakal membutuhkan proses panjang. Itu karena penyelesaian sertifikasi lahan butuh campur tangan Pemkot Surabaya serta pemerintah pusat.
Warga sudah bertahun-tahun menempati lahan di kawasan Morokrembangan itu. Namun warga tidak memiliki karena tanah tersebut milik negara. Sedangkan pengelolaannya berbatasan dengan wilayah yang dikelola BBWS dan Pemkot Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengatakan pihaknya terus mengawal keinginan warga agar dapat menyertifikasi lahan yang sudah ditempati bertahun-tahun. Pihaknya juga telah melakukan tinjauan ke lapangan dan rapat beberapa kali serta konsultasi ke pemerintah pusat.
“Tetapi harus jelas dulu siapa yang akan menjadi pengelola lahan di sekitar bozem itu. Untuk itu, juga butuh penguatan dari BBWS karena areanya berbatasan,” ujarnya, Rabu (10/7).
Politisi perempuan Partai Demokrat ini menjabarkan, calon pengelola harus segera menyampaikan permohonan ke pusat. Dikatakan, calon pengelola dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya. “Agar proses dan tahapan sertifikasi warga setempat bisa dilakukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diungkapkan, Pemkot memiliki kewajiban segera mengajukan surat permohonan pengelolaan ke pusat. “Karena, jika tidak, BPN akan tetap kesulitan memprosesnya,” tegas Cece, sapaan akrab Herlina.
Cece mengakui sertifikasi lahan warga sekitar bozem Morokrembangan bukan hal mudah. Namun ia optimistis proses sertifikasi ini berhasil.
“Lahan itu statusnya memang milik negara, karena sejauh ini belum ada pemiliknya, baik secara perorangan maupun instansi. Hanya saja memerlukan proses yang panjang dan kesabaran dari warga untuk menunggu proses tersebut,” katanya kembali. KBID-PAR

