
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya sangat prihatin terkait penyaluran Coorporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan besar di Surabaya ke pemkot nilainya tergolong kecil. Pada 2022, total CSR yang diberikan mencapai Rp 312 miliar.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya , Budi Leksono, usai hearing dengan Citraland, Inti Land Grade dan PT Yekape Surabaya dan PT Indomarco Prismatama menekankan perusahaan dan pemkot dalam hal ini Bagian Hukum dan Kerja Sama bisa terbuka dengan data perusahaan yang disajikan. Harapannya, agar CSR ini bisa merata dan tidak salah sasaran.
“Ini akan kita evaluasi kembali. Karena terus terang CSR perusahaan yang disalurkan ke Pemkot Surabaya sangat kecil, tidak sesuai dengan keuntungan yang mereka dapatkan, “ujar dia, Selasa (13/6/2023).
Lebih jauh, Buleks, panggilan Budi Leksono mengatakan, dalam hearing kemarin, ada perwakilan perusahaan cukup antik dalam menyampaikan laporannya, bahwa ada kompensasi perusahaan Rp 1,3 miliar dalam bentuk bangunan, tapi dianggap CSR. Padahal, kalau bicara soal perusahaan membantu fasilitas umum (fasum) berupa gedung pertemuan atau balai RW, kan di Pemkot Surabaya ada program seperti itu.
Kalau dalam bentuk anggaran, mungkin akan lebih bermanfaat karena warga Surabaya masih banyak yang membutuhkan, seperti anak putus sekolah dan lain-lain. Apalagi BAZNAS Kota Surabaya sendiri belum mampu dalam membantu warga miskin dan mengambil ijazah yang ditahan pihak sekolah.
“Ya, ini tentu menjadi catatan kami (Komisi A). Selain itu, Pemkot Surabaya juga harus tegas, CSR ini yang bagaimana,” tandas dia.
Selain itu, lanjut Buleks, ada beberapa perusahaan yang menyampaikan soal pemberian beasiswa untuk warga sekitar perusahaan. Lha, warga di wilayah lain juga berharap dapat bantuan beasiswa seperti itu. Kalau di wilayah Surabaya Barat dan Surabaya Timur benar-benar ada pengusaha, secara otomatis bisa. Tapi bagaimana di daerah lain yang tidak ada perusahaan, mereka kan juga membutuhkan.
“Apakah warga yang menerima beasiswa ini benar-benar ada dalam catatan atau karena usulan itu diberikan, ” tandas politisi senior PDI-P.
Agar tidak salah sasaran, kata Buleks, pemberian beasiswa kepada seseorang ini harus melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, atau kader yang bisa menyampaikan data-data.
“Kekhawatiran kita, mereka mampu, tapi karena ada kedekatan akhirnya dapat beasiswa. Padahal, banyak warga yang putus sekolah yang juga butuh uluran tangan,” ungkap dia.
Selain itu, yang jadi catatan Komisi A adalah bantuan untuk penanganan stunting yang diberikan kepada Kelurahan Wonorejo dan Medokan Ayu dengan nilai ratusan juta. Apakah anggaran ini diberikan hanya untuk permakanan atau yang lain. “Kita akan minta laporan dari mereka,” tandas dia.
Buleks mengaku, Perda tentang CSR sudah ada. Hanya saja yang disampaikan sejumlah perusahaan ada ketimpangan. Ada CSR yang disampaikan nilainya besar, tapi tak ada catatan. “Kalau perusahaan itu sedang membangun proyek, kemudian memberikan kompensasi berupa gedung atau balai RW, itu kan wajar untuk warga sekitarnya.Tapi CSR yang untuk catatan Pemkot Surabaya itu yang mana, ” imbuh dia.
Anggota Komisi A lainnya, Arif Fathoni mengatakan, CSR itu merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan beroperasi. Itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 74 Tahun 2007 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Lingkungan dalam Bentuk CSR. Sedangkan penerima manfaat CSR itu adalah masyarakat di lingkungan perusahaan.
Toni, panggilan Arif Fathoni menyatakan, memang yang selama ini agak sedikit membingungkan antara sumbangan pihak kedua terhadap pembangunan Kota Surabaya itu dianggap CSR.
Padahal sebenarnya CSR itu muaranya kan kepada masyrakat secara langsung.
“Makanya tadi kita sampaikan kepada PT Yekape agar ke depan menyalurkan CSR itu langsung ke masyarakat, ” tegas dia.
Toni mengaku, cukup terkesima ada penanganan stunting di Kelurahan Medokan Ayu dan Kelurahan Wonorejo. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, ini sudah bagus. Artinya, PT Yekape memiliki tanggung jawab sosial lingkungan perusahan terhadap masyarakat sekitar.
Tapi kalau sumbangan pihak kedua terhadap pembangunan Kota Surabaya dalam bentuk audio visual di Dispendukcapil sebesar Rp 700 juta, menurut Toni, itu jangan dimasukkan dalam laporan CSR.
“Ke depan saya berharap ada hal-hal yang harus ditanggung oleh APBD, itu tidak dimasukkan sumbangan pihak kedua,” tegas dia.
CSR yang disalurkan perusahaan-perusahaan kan sama dengan program Pemkot Surabaya, bagaimana pengawasannya? Toni menuturkan, Komisi A melakukan rapat berkala
dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya untuk meminta laporan efektivitas pelaksanaan CSR yang ada di Surabaya.
“Jadi kami mengawasinya melalu mitra kami (Bagian Hukum dan Kerja Sama) bahwa kemudian Bagian Hukum dan Kerja Sama memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan CSR yang dilakukan perusahaan- perusahaan yang ada di Surabaya, ” beber Toni.
Junaedi, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menuturkan, terkait mekanisme penyaluran beasiswa, saat penyerahan CSR ke Dinas Pendidikan memang ditawarkan memilih sendiri penerima manfaatnya atau disalurkan ke Dinas Pendidikan Surabaya untuk dicarikan masyarakat yang berhak dapat bantuan.
“Kami siap memfasilitasi jika ada CSR susulan yang disesuaikan dengan program Pemkot Surabaya, ” ujar dia.
Junaedi juga sepakat jika CSR langsung diberikan kepada masyarakat. Lantaran kalau lewat APBD baru bisa keluar tahun berikutnya.
Humas PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Nurhudin menyatakan, sebelum penyaluran CSR, pihaknya bersama perusahaan-perusahaan lain diundang rapat di Pemkot Surabaya dan dipetakan oleh Dinas Pendidikan untuk penyalurannya. “Kebetulan kami kebagian atau diarahkan di SMP Antartika Banyuurip,”ujar dia.
Dia juga berharap ke depan CSR dari PT Indomarco Prismatama berupa beasiswa yang disalurkan lebih tepat sasaran.
Sementara Direktur PT Yekape Surabaya Hermin Rosita menuturkan, jika pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemkot dan dapat arahan fokus di mana CSR berupa beasiswa disalurkan.
“Kami juga berpartisipasi untuk stunting di Kelurahan Wonorejo dan Medokan Ayu sebesar Rp 216 juta untuk 17 anak. Selain itu, juga pengolahan batik dan sepatu di Krembangan,”
ungkap dia.
Ada juga pembelian mobil APV Rp 105 juta untuk Dinas Ketahanan Pangan yang dimanfaatkan bagi nelayan. KBID-BE

