KampungBerita.id
Kampung Raya Madrasah Surabaya Teranyar

Komisi D Sering Terima Aduan soal PPDB SMPN, Tjutjuk Supariono: Sistem Zonasi Lukai Rasa Keadilan

 

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Tjutjuk Supariono.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya,Tjutjuk Supariono menilai jika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih memiliki problem yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, hal ini karena persoalan yang sering timbul masih tetap seputar sistem zonasi. Termasuk calon peserta didik harus tertahan oleh jarak rumah tinggal dengan sekolah negeri yang berjauhan.

“Ya, para calon peserta didik tidak akan memiliki peluang untuk dapat bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan,” kata Tjutjuk, Jumat (30/6/2023).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan, aturan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Sementara tujuan pendidikan sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Seharusnya setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu. Tentu sistem zonasi dengan pemahaman ini akan melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas,” tegas Tjutjuk.

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini mengaku sering mendapatkan aduan dari warga Surabaya mengenai pelaksanaan PPDB yang dianggap kurang fair atau kurang adil.

Sementara itu di Surabaya ada 31 kecamatan dan 154 kelurahan, namun tidak semua kecamatan dan kelurahan tersebut memiliki sekolah negeri, khususnya SMP.

Padahal, lanjut Tjutjuk, perbandingan antara jumlah SD dan SMP, sekolah SD jauh lebih banyak. Artinya daya tampung SMPN dibutuhkan lebih banyak lagi.

“Tapi karena peraturan yang ada, maka PPDB harus tetap mengacu pada pagu yang ditentukan,”ungkap dia.

Untuk itu, Tjutjuk menegaskan, bahwa perlakuan sama seharusnya diterapkan kepada daerah-daerah yang berada dalam satu zona. Jadi, tidak lagi diukur jauh dekatnya, sehingga penentuan bisa dilakukan dengan seleksi siswa dalam satu zona.

“Untuk mengembalikan ruh layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu serta memupuk rasa keadilan, maka pemahaman zonasi harus dimaknai sebagaimana yang tertulis dalam KBBI. Bahwa pembagian atau pemecahan suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan penzonaan,” pungkas Tjutjuk.KBID-BE

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan VVIP

RedaksiKBID

Amankan Cuti Natal dan Tahun Baru 2021, Polda Jatim Siapkan 8.559 Personel

RedaksiKBID

Hari Ini, KPU Surabaya Buka Pendaftaran Paslon Bacawali-Bacawawali

RedaksiKBID