KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Lindungi Pekerja Berisiko Tinggi, Pansus Dorong Pemkot Surabaya Miliki Regulasi Ketenagakerjaan yang Ideal dan Manusiawi

Pansus bersama OPD Pemkot Surabaya dan BPJS membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.@KBID-2025.

KAMPUNG BERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Senin (22/12/2025), Pansus menggelar rapat dengan OPD Pemkot Surabaya dan BPJS.

Ini menjadi momentum krusial bagi perlindungan ribuan pekerja di Surabaya, baik yang bekerja di kantoran maupun di sektor informal.

Anggota pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Dia menyampaikan kekhawatirannya jika regulasi ini tidak disusun secara komprehensif atau terpisah-pisah, maka beban investor di Surabaya akan terasa berat. “Saya khawatirnya kalau yang dipisah tidak jadi satu kesatuan, nanti pengusaha menjadi agak keberatan berinvestasi di Surabaya. Kita melihat ini bagus karena ada hak dan kewajiban yang mengakomodir para pekerja, sehingga ada keseimbangan antara pemberi kerja dan pekerjanya,” ungkap politisi PAN ini.

Hal senada disampaikan dr. Michael Leksodimulyo. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan testimoni nyata mengenai betapa krusialnya jaminan sosial bagi masyarakat kelas bawah. Dia mengisahkan seorang petugas kebersihan (OB) dari perusahaan kecil yang mendapatkan santunan luar biasa saat tertimpa musibah. “Dua anaknya bisa sekolah dan istrinya mendapatkan santunan yang luar biasa. Meski perusahaannya kecil dan upahnya tidak banyak, perlindungan ini nyata manfaatnya,” jelas seraya menekankan bahwa omzet perusahaan bukan alasan untuk mengabaikan hak perlindungan tenaga kerja.

Sekretaris Pansus, Johari Mustawan, mempertanyakan urgensi penyatuan seluruh unsur ketenagakerjaan ke dalam satu Raperda atau tetap fokus pada jaminan sosial. Dia mengingatkan, bahwa penggabungan materi memerlukan proses birokrasi yang panjang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, dari sisi eksekutif, juru bicara Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Firly menjelaskan, bahwa payung hukum ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2021. Menurut dia, keberadaan Perda sangat penting untuk memberikan sanksi yang lebih mengikat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali). “Bedanya Perda dan Perwali di sini hanyalah terkait dengan sanksi. Kalau Perwali tidak terlalu mengikat, tapi kalau Perda ada sanksi yang lebih kuat,” jelas Firly.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menambahkan, bahwa Raperda ini akan mendorong perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang bakso dan pedagang kaki lima. Dia memaparkan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mempertegas bahwa Raperda ini dirancang untuk melindungi seluruh warga, termasuk ojek online (gojek), pekerja proyek, pembantu rumah tangga, hingga tukang becak. “BPJS Kesehatan tidak meng-cover kecelakaan kerja. Kalau tukang bakso ketumpahan air panas, yang meng-cover adalah BPJS Ketenagakerjaan. Selama dia tidak bekerja, yang menggaji adalah BPJS Ketenagakerjaan,”papar Hebi.

Mengakhiri rapat, Ketua Pansus, Abdul Malik menekankan pentingnya akurasi hukum dalam penyusunan regulasi ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru tanpa landasan kuat, sehingga dalam waktu dekat Pansus akan memanggil para pakar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan substansi perda tidak melenceng dari koridor undang-undang yang berlaku. Politisi muda PDI-P ini memastikan seluruh masukan dari Disperinaker, Dinsos, Bagian Hukum dan Kerja Sama serta BPJS akan diramu bersama pendapat ahli agar Surabaya memiliki regulasi ketenagakerjaan yang paling ideal dan manusiawi. KBID-BE

Related posts

La Nyalla jadi Keluarga Kehormatan Paguyuban Wong Bojonegoro

RedaksiKBID

Puluhan Pelajar dan Santri Tulis Surat Pegon untuk Presiden Jokowi

RedaksiKBID

Kapolresta Mojokerto Tes Urine dan Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba

RedaksiKBID