
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Yekape menggelar rapat lanjutan, Selasa (4/2/2025).
Rapat ini dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT Yekape Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi Yekape.
Perdebatan muncul ketika sejumlah anggota pansus mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Peraturan Daerah (Perda) atau cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menanggapi ini, perwakilan BPKAD, Firly menegaskan bahwa ada regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi deviden atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Firly khawatir bahwa dengan mencantumkan aturan tersebut dalam Perda bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama Yekape.
Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh anggota pansus, Herlina Harsono Njoto. Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diberikan rambu-rambu dalam Perwali.
Menurut dia, narasi soal pengaturan gaji dalam perwali perlu dicantumkan dalam perda, meski secara teknis mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui Rapat Utama Pemegang Saham (RUPS).
“Perwali bisa memberikan batasan ini karena ruang gerak Yekape masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegas Herlina.
Dengan demikian, besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga secara makro dapat diatur dalam Perwali.
Bahkan Perwali pun sebenarnya bisa terbuka untuk akses publik, perpektif ini adalah pandang optimistis terhadap pertumbuhan Yekape ke depan. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional Yekape lebih jelas.
“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan operasional Yekape secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,”tandas dia.
Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. “RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan”, tandas Firly.
Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, pansus masih akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda Yekape. Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. KBID-BE

