KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Organda Tanjung Perak Tolak Mogok, Kody: Kami Tetap Jalan hingga H-3 Lebaran

Ketua DPW Organda Khusus Tanjung Perak, Kody Lamahayu.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Meski pada Kamis (20/3/2024) besok ada seruan agar truk angkutan barang pelabuhan mogok secara nasional, sebagai dampak pemerintah memberlakukan larangan atau pembatasan operasional angkutan barang, namun Organda Khusus Tanjung Perak secara tegas menolak aksi mogok tersebut.

Kepastian ini disampaikan Ketua DPW Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Tanjung Perak, Kody Lamahayu saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, saat ini Organda Khusus Tanjung Perak menaungi anggota 285 pengusaha truk dengan jumlah armada 8.000 unit truk jenis trailer dump truck dan tronton yang beroperasi di Surabaya, Gresik, Lamongan Jawa Timur dan sebagian wilayah Jawa Tengah, tetap akan beroperasi.

“Kami ini organda, divisi angkutan barang. Jadi kami akan jalan terus, enggak pakai mogok,” ujar dia,

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/DB/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kodi Lamahayu menyatakan, saat ini belum saatnya libur hingga 16 hari. Seluruh kegiatan bongkar muat hingga pengiriman barang berlangsung seperti biasa. Hal ini dilakukan usai melakukan berbagai pertimbangan, di antaranya sopir, TKBM dan butuh pabrik belum sejahtera.

“Kami mohon libur seperti biasanya saja, yakni H-3 sampai H+1, ya memang harus libur karena Hari Raya Idul Fitri, tapi 28 Maret sampai 1 April saja, ” tegas dia.

Selain itu, kata dia, kalau truk libur panjang tentu barang ekspor-impor tidak bisa diangkut. Belum lagi kapal yang tidak bisa disandarkan, maka akan menanggung demurrage kapal yang tinggi. Contohnya yang sudah kejadian di Terminal Teluk Lamong demurrage sampai tujuh miliar satu kapal.

“Agar semua itu tak terjadi, kami mohon agar libur tidak dipanjangkan sehingga barang-barang ekspor-impor dan sembilan bahan pokok yang sudah diizinkan dan di luar itu yang ekspor-impor tetap bisa kita laksanakan pemuatannya,”ungkap dia.

Tapi kalau pemerintah tetap berpatokan pada SKB 16 hari libur, lanjut dia, maka para pengusaha truk tidak akan mematuhi SKB tersebut. KBID-BE

Related posts

Surabaya jadi Kota Pertama Implementasi Program IdCamp Offline

RedaksiKBID

Diwisuda, Puluhan Waranggono Tuban Ikuti Ritual Siraman di Pemandian Bektiharjo

RedaksiKBID

BPMTPK Sidoarjo Ajak para Guru Manfaatkan Teknologi dalam Mengajar

RedaksiKBID