KampungBerita.id
Kampung Raya

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Dana Abadi

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Daerah. Senin (17/3/2025).

Bupati Bojonegoro menyampaikan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana abadi pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa dana abadi akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terpisah dari keuangan daerah lainnya, sehingga pertumbuhannya dapat tercatat dengan jelas.
“Setiap semester, pengelola dana abadi akan melaporkan hasil pengelolaan kepada Bupati dan mempublikasikannya di laman resmi Pemerintah Daerah,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 14 dalam Raperda, pengelolaan dana abadi akan diawasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah. Laporan keuangan dana abadi juga akan menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Dana abadi ini diperuntukkan bagi pendanaan pendidikan jenjang sarjana dan pascasarjana bagi masyarakat Bojonegoro. Dalam lima tahun pertama, belanja beasiswa akan dicatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan sumber dana yang jelas, sehingga pertanggungjawaban penggunaannya lebih transparan.
Bupati menyatakan usulan pembentukan kecamatan baru akan mempertimbangkannya lebih lanjut. Ia juga menyambut baik usulan Partai Golkar yang menginginkan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program pendidikan.
“Kami terbuka terhadap diskusi, saran, dan kritik yang membangun. Harapan kami, semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat turut memberikan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.KBID-JUP

Related posts

Pokja Judes Gelar FGD Terkait  Pro-Kontra Pemasangan Stiker Keluarga Miskin 

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro Serahkan 28 Fasilitas Mobil Baru Kepada Camat Se-Kab. Bojonegoro

RedaksiKBID

Kemenkumham Jatim Verifikasi Parpol Berbadan Hukum

RedaksiKBID