KampungBerita.id
Tapal Kuda Teranyar

Pabrik Arak di Dlanggu Mojokerto Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

Polisi saat menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan pabrik arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

KAMPUNGBERITA.ID – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/9) di gerebek anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Ada tujuh tersangka yang diamankan dari lokasi yakni Arief Kurniawan (30) warga Desa Punggul, Kabib Afandi (42) warga Desa Grabagan Tuban, Madram (23) warga Bakalan Mojokerto, Maskur (35) warga Kedungombo Tuban, Muhammad Sulaiman (25) warga Desa Bakalan Gondang, Topik (23) warga Desa Bakalan dan Masno (35) tenaga pengiriman warga Desa Modokan Tuban. Sedangkan Heru sang pemilik pabrik berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Selain ketujuh tersangka tersebut, petugas juga telah mengamankan 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, kendaraan pikap Mitsubishi L 300, kendaraan pikap Daihatsu Gran Max, sedan Honda Jass, 63 kardus berisi botol air mineral,96 tabung elpiji 3 kilogram, satu tendon berisi arak kapasitas 1100 liter dan 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku penyaringan.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat. Dijelaskan, jika di sekitar lokasi warga sering mencium bau menyengat mirip seperti bau alkohol. Tidak hanya itu, saluran air yang terdapat di belakang rumah kontrakan tersebut juga airnya mengalami pencemaran hingga mengakibatkan kolam ikan dan sumur milik warga tidak dapat di gunakan. Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar. “Didalam bangunan yang terdapat di belakang rumah kontrakan milik tersangka, petugas menemukan unit alat suling dengan 17 tungku lengkap dengan proses fermentasi dan miras jenis arak siap jual,” jelasnya, Minggu (30/9).

Selanjutnya para tersangka langsung diamankan ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan. Sedangkan usai penggerebekan, di lokasi petugas telah memasang garis polisi. “Para tersangka kita kenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda 4 milyar,” pungkas Kapolres. KBID-FFA

Related posts

Ekonomi Kreatif Digerakkan Orang-Orang yang Punya Kemampuan Intelektual dan Kreatif

RedaksiKBID

Gubernur Khofifah Didatangi Tokoh Pengusaha Muslim Tionghoa

RedaksiKBID

Warung’e Lara Bagi-bagi Beras untuk Warga Sidoarjo

RedaksiKBID