
KAMPUNGBERITA.ID-Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah terus mematangkan pembahasan pasal per pasal dengan sejumlah OPD terkait, Senin (23/2/2026). Termasuk tambahan usulan U-ditch (saluran air atau selokan dari beton pracetak bertulang berbentuk huruf U) yang tengahnya diberi lubang yang fungsinya agar air yang mengalir bisa meresap.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono. Menurut dia, berdasarkan kajian air yang mengalir di U-ditch yang dilubangi tengahnya bisa menyerap air sampai 33 persen lebih. “Kalau pemasangan U-ditch baru dilakukan nantinya bisa mempertahankan permukaan tanah di Kota Surabaya. Jadi resapannya lewat lubang-lubang di U-ditch. Selain itu juga lewat program pavingisasi,” tandas dia.
Lebih jauh, di menjelaskan di pasal 9, terkait pengambilan limbah di septic tank warga maupun komunal, nantinya warga kena retribusi. Tapi retribusi tersebut tidak sampai membebani warga karena nanti penarikannya seperti penarikan sampah, yaitu lewat PDAM atau PLN. “Pansus nanti juga minta kajian masalah ini, “ungkap Baktiono.
Lebih jauh, politisi senior PDI-P ini menegaskan, intinya kalau nanti limbah di septic tank diambil, warga sudah tidak membayar lagi. Limbah itu nantinya akan diambil oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) atau instansi lain secara berkala, baik diminta oleh warga atau tidak. Artinya, pengambilan atau penyedotan septic tank dari warga maupun komunal nanti tidak menunggu sampai penuh.
Untuk retribusi yang dikenakan ke warga, pembayarannya per bulan atau bagaimana? Baktiono menyebut retribusinya nanti per bulan dan tarifnya seperti tarif PDAM, yakni berdasarkan pemakaian. Itupun terbagi dalam beberapa kategori tarif, yakni ada tarif sosial, tarif menengah, dan tarif tinggi. Selain itu, juga berdasarkan lokasi yang ada.
Untuk retribusi limbah ini apa sudah ada angkanya? Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini mengaku belum. Tapi yang jelas, retribusi nanti tidak memberatkan warga. ” Ya paling tidak mirip penarikan sampah yang dititipkan di PDAM. Kan tidak berat mereka ditarik setiap bulan dengan sekian ribu rupiah,” tambah dia.
Lantas kalau limbah dari septic tank maupun komunal diambil Pemkot Surabaya melalui DSDABM, apakah ini tidak malah mematikan usaha sedot WC swasta? Baktiono menyatakan di Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini juga ada pasal bahwa Pemkot Surabaya bisa bekerjasama dengan pihak lain. Karena kalau pemkot mengandalkan diri sendiri jelas tidak mampu. Apalagi, beberapa rumah diambil limbahnya tidak harus menunggu septic tank-nya penuh, tapi juga harus diambil secara berkala atau diambil sesuai permintaan masyarakat. “Karena ada daerah yang dekat sumber air seperti sungai, laut atau dataran rendah, itu cepat penuh. Kalau dataran tinggi itu lambat penuhnya, sehingga warga bisa sewaktu- waktu, meski belum waktunya penuh tapi sudah penuh, mereka bisa kontak di call center,” terang Baktiono.
Selain itu, kata Baktiono juga ada tambahan pasal dan ayat. Pansus mengusulkan setiap pengembang perumahan atau area-area tertentu dibuat penampungan air atau semacam bozem mini.Nantinya, hasil pengolahan dari Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa dimanfaatkan untuk penyiraman taman, kolam, atau juga direcycle (daur ulang) di PDAM. “Jadi itu, pansus masih pembahasan pasal per pasal,”pungkas dia. KBID-BE

