KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pansus Raperda PDAM Kota Surabaya Mulai Gali Pendapat dari Berbagai Kalangan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.@KBID2024
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.@KBID2024

KAMPUNGBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDAM bakal mulai menggali pendapat berbagai kalangan untuk membahas Raperda Peraturan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PDAM.

Ketua Pansus BUMD Raperda PDAM, Anas Karno menyampaikan pihaknya menjadwalkan rapat yang efektif dengan memilih narasumber profesional. Hal ini ditujukan untuk menghasilkan keputusan yang tepat bagi Kota Pahlawan.

“Kita akan menjadwalkan rapat-rapat tersebut, sehingga akan mendapatkan masukan hal yang baik, baik dari narasumber hukum maupun narasumber yang profesional, sehingga nantinya akan menjadi keputusan dari Perumda dan Perseroda di komisi B menjadi keputusan yang lebih baik bagi warga kota surabaya,” kata Anas Karno.

Oleh karena itu, Anas Karno pun mengatakan bahwa PDAM merupakan aset warga Surabaya yang harus dijaga bersama.

“PDAM ini milik warga kota surabaya yang memang harus betul-betul kita jaga semua aset-aset tersebut,” ujar Anas Karno yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Menurut Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan bahwa dalam pembahasan Raperda Perumda maupun Perseroda tidak memandang dari segi Profit (keuntungan) saja.

Namun juga melihat dari kepentingan masyarakat kota Surabaya tentang sumber daya yang dimiliki.

“Kalau hanya oriented saja, maka hanya menguntungkan secara profit saja, tanpa menghitung rugi atau membagi kepada masyarakat,” ujar Anas Karno.

“Namun, ini juga kita pikirkan dari masukan narasumber yang profesional serta juga dari bagian hukum harus mengkaji. Tidak bicara soal profit, tapi bicara untuk kepentingan masyarakat pada khususnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Surabaya sepakat dadan usaha PDAM Surya Sembada harus berubah lebih baik. DPRD Kota Surabaya bahkan sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk PDAM Surya Sembada menjadi Perumda atau Perseroda.

Raperda ini ditarget untuk rampung pembahasannya maksimal tiga bulan ke depan. Wakil Ketua DPRD Surabaya A. Hermas Thony mengatakan, raperda perubahan bentuk ini merupakan usulan dari pemerintah kota.

Dewan menurut dia akan segera melakukan pembahasan melalui pansus di Komisi B yang membidangi perkonomian.

“Iya kita serahkan pansus ini ke komisi B karena salah satu rekan kerja komisi ini salah satunya adalah PDAM,” kata Thony.KBID-PAR-BE

 

 

 

 

Related posts

Salat Tarawih di Musala An Nur, Khofifah Ditangisi Jemaah

RedaksiKBID

Waduh, Perlakuan Santunan Keluarga Korban Covid-19 yang Tak Dimakamkan di Pemulasaran Khusus Berbeda

RedaksiKBID

Masih Proses Fasilitasi Gubernur, Raperda BMD Segera Disahkan Jadi Perda

RedaksiKBID