KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pansus Raperda Pengendalian Banjir DPRD Surabaya Siapkan Skema Normalisasi Terjadwal

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar.@KBID2026
Kadar

KAMPUNGBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan banjir, Kamis (13/8/2026). Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan peran lurah dan camat dalam pelaksanaan normalisasi di wilayah.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan masukan dari lurah dan camat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Raperda. Masukan tersebut berkaitan dengan berbagai kendala yang dihadapi saat pelaksanaan normalisasi di lapangan.

“Setelah kami mendengarkan kesulitan-kesulitan yang ditangkap oleh Pansus terkait laporan dari lurah dan camat, masukan dari lurah dan camat itu yang menjadi rujukan kita dalam sebuah Raperda agar ada Perda nantinya yang bisa mengatur,” ujar Sukadar.

Menurutnya, kebutuhan peralatan untuk mendukung kegiatan normalisasi juga menjadi bagian yang dibahas dalam finalisasi Raperda.

Dukungan anggaran nantinya diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan tersebut.
Selain peralatan, pemberdayaan masyarakat di tingkat wilayah juga menjadi perhatian. Sukadar mengatakan masyarakat nantinya diharapkan dapat dilibatkan dalam kegiatan normaliasi melalui koordinasi dengan lurah dan camat.

“Untuk pemberdayaannya, harapannya dari wilayah lurah dan camat itu bisa diambil, kita berdayakan masyarakat terkait dengan normaliasi,” katanya.

Sukadar menambahkan, pemerintah kota juga perlu memberikan dukungan terhadap pelaksanaan normalisasi, baik melalui penyediaan peralatan maupun anggaran pemberdayaan masyarakat.
Finalisasi Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kejelasan mengenai peran pemerintah dan masyarakat dalam pengendalian serta penanggulangan banjir di tingkat wilayah.

Sukadar mengatakan, salah satu temuan yang menjadi perhatian Pansus adalah keterbatasan peralatan normalisasi saluran di lapangan.

Kondisi tersebut membuat proses pengerukan sedimentasi maupun pembersihan saluran kerap tertunda karena alat harus digunakan secara bergantian dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Menurut Sukadar, hasil kajian akademik yang disampaikan kepada Pansus menunjukkan bahwa kebutuhan pendanaan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir masih dapat ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

“Menurut kajian yang disampaikan Prof. Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H , pendanaan pengendalian banjir dapat diambil dari APBD. Yang harus didanai bukan hanya operasional, tetapi juga pengadaan peralatan agar penanganan banjir lebih efektif,” ujar Sukadar.

Ia menilai, pengadaan peralatan dasar di setiap kelurahan akan memangkas waktu respons pemerintah ketika terjadi pendangkalan saluran atau muncul titik-titik yang membutuhkan normalisasi segera.

“Kalau kita ingin melakukan normalisasi di seluruh Kota Surabaya, alatnya tidak boleh hanya berada di satu lokasi. Selama ini alat harus bergantian dipindahkan sehingga permintaan masyarakat sering kali harus menunggu,” katanya.

Pansus mengusulkan setiap dari 153 kelurahan di Surabaya memiliki seperangkat peralatan ringan untuk menunjang pekerjaan normalisasi. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp15 juta per kelurahan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

“Kalau dihitung, kebutuhan peralatan sekitar Rp15 juta untuk setiap kelurahan. Totalnya kurang lebih Rp1,4 miliar dan menurut kami APBD Surabaya mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut,” jelas Sukadar.

Dalam skema yang diusulkan, peralatan ringan seperti jack hammer, cangkul, dan perlengkapan pendukung ditempatkan di tingkat kelurahan agar dapat digunakan kapan saja. Sementara alat berat seperti ekskavator mini cukup tersedia di tingkat kecamatan sehingga tetap efisien namun mudah dijangkau ketika diperlukan.

Selain penguatan sarana, Pansus juga mengusulkan perubahan pola kerja. Normalisasi saluran tidak lagi dilakukan berdasarkan laporan warga semata, melainkan dijadwalkan secara menyeluruh setiap tiga tahun sehingga seluruh kawasan Surabaya memperoleh penanganan secara bergilir. KBID-PAR-BE

 

 

 

Related posts

Calon yang Didukung Risma tidak Menjadi Pilihan Masyarakat Surabaya

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Berharap Baznas jadi Solusi Persoalan Penahanan Ijazah dan Bedah Rumah Warga

RedaksiKBID

Bang Jo Disambati MKKS se Surabaya, Terkait Keputusan MK tentang Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Baud Efendi