KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasca Dapat Arahan KPK, DPRD Surabaya Maksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi Hotel untuk Dongkrak APBD

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2024

KAMPUNGBERITA.ID-Sehari sebelum Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024 -2029 dan penetapan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar secara marathon, Kamis, (17/10/2024), 50 anggota dewan mendapat pembinaan dan arahan dari Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi-Supervisi (Korsup) KPK RI.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, pesan yang disampaikan KPK cukup gamblang, yakni belum terpenuhinya atau belum adanya ketaatan dari wajib pajak, khususnya pemilik hotel di Surabaya.

Karena apa? Menurut dia, karena ada potensi pajak dan retribusi dari sektor hotel. Misalnya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak retribusi, penggunaan air bawah tanah. “Potensi-potensi ini yang selama ini dianggap kurang maksimal oleh KPK,” ungkap dia, Jumat (18/10/2024)

Untuk itu, Toni, panggilan Arif Fathoni meminta kepada Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) segera merapatkan dan membahas persoalan tersebut. Karena bagaimanapun juga APBD di Kota Surabaya bisa dijadikan akselerator pertumbuhan ekonomi.

“Nyawa APBD itu kan sari pajak dan retribusi, makanya kami berharap potensi itu segera dimaksimalkan,”ungkap dia.

Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini berharap ke depannya para pemilik hotel di kota Surabaya jujur dan taat membayar pajak dan retribusi ke Pemkot Surabaya.

Selain pajak dan retribusi hotel yang juga menjadi konsen dari KPK adalah potensi lolosnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hunian vertikal atau apartemen di kota Surabaya.

“Banyak apartemen- apartemen di Surabaya yang membangun dan menjual unitnya hanya dengan perikatan perjanjian jual beli, belum ditingkat menjadi akte jual beli (AJB),”jelas dia.

Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB), diakui dia, karena sebagian apartemen ini belum memenuhi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Kalau SLF terpenuhi akan terbit strata title. Ketika SLF dan strata title sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan akte jual beli,”papar Toni.

Dari HGB itu, menurut mantan jurnalis, Pemkot Surabaya bisa mengutip 5 persen dari BPHTB. Ini juga menjadi konsen KPK.

“Maka dari itu saya berharap Komisi C maupun Komisi A bisa semangat dan fokus dalam hal ini. Dengan demikian, target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2025 semakin membaik,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Purabaya Terkendali

RedaksiKBID

Bangsa sedang Berduka, Peringatan HUT TNI k-73 Digelar Sederhana

RedaksiKBID

Jual Tabung Oksigen Tak Sesuai HET, Kakak Beradik di Sidoarjo Diamankan

RedaksiKBID