
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya terhadap Penetapan Raperda menjadi Perda Kota Surabaya tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya (Perumda KBS) di lantai 3 Gedung DPRD, Senin (23/2/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDTS KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta dalam laporannya mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi perda, Pansus telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bidang Perekonomian, dan Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM), serta jajaran Direksi PD Taman Satwa KBS. “Selain pembahasan materi bersama OPD terkait, Pansus juga telah mengundang beberapa pakar yang ahli di bidangnya untuk memberi masukan kepada Pansus,” ujar dia.
Lebih jauh, Yuga menjelaskan, hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya mendapat evaluasi dari Gubernur Jatim. Semua tahapan dan proses telah terselesaikan dengan baik, akhirnya sidang paripurna menetapkan Perumda KBS. “Dengan ditetapkannya PD Taman Satwa KBS menjadi Perumda KBS, semoga ke depan bisa menjadi lembaga konservasi yang profesional, akuntabel, dan selalu berlandaskan
Good Corporate Governance (GCG),” tandas dia.

Untuk itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berharap Perumda KBS selalu memberikan inovasi-inovasinya dan mempunyai visi perusahaan yang mengedepankan kesejahteraan, kesehatan, dan kebutuhan satwa sebagai prioritas utama di atas kepentingan bisnis perusahaan. Selain itu, juga menjadi lembaga konservasi edukasi yang membawa manfaat bagi Kota Surabaya.
Terkait perubahan status hukum PDTS KBS menjadi Perumda KBS, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KBS, Moch Nahroni menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian administrasinya administrasinya. “Jadi untuk administrasi nomenklaturnya kan sudah berubah, sehingga kita dalam jangka pendek akan menyesuaikan perubahan. Misalnya, NIB dan izin-izin segera kita ubah sesuai dengan nomenklatur yang baru. Semoga ke depan akselerasi- akselerasi KBS bisa lebih cepat,” ungkap dia.
Langkah- langkah ke depan untuk memajukan KBS? Dia menegaskan sesuai dengan ruh KBS sebagai konservasi, edukasi, dan rekreasi, sebagaimana masukan dari anggota DPRD, bagaimanapun juga pihaknya harus optimal.Tidak hanya dalam satu visi, dari tiga pilar tersebut semua harus berkembang seiring sejalan karena konservasi tidak bisa maksimal tanpa dukungan operasional yang diperoleh dari rekreasi.
Begitu juga sumbangan KBS ke dunia pendidikan, juga tidak akan optimal tanpa memperluas jaringan jejaring kerja sama dengan kampus yang selama ini dilaksanakan. “Ya, mungkin nanti bisa lebih luas lagi sampai ke jejaring internasional,” tambah dia.
Untuk tarif masuk KBS apa ada kenaikan, Nahroni menegaskan, soal tarif sesuai dengan kebijakan dari Pemkot Surabaya. Pihaknya, akan mengikuti. arahan dari Pemkot Surabaya seperti apa. Kalau memang sudah waktunya atau timingnya sudah tepat, pihaknya juga siap melaksanakan. “Tapi kalau memang dianggap masih perlu waktu lagi, ya kita siap melaksanakan,”pungkas dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto yang mewakili Wali Kota Surabaya menyampaikan penghargaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya serta Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda PDTS KBS karena telah memberikan perhatian secara maksimal serta mencurahkan segenap pikiran dan tenaga dalam melakukan pembahasan.
“Terkait saran dan masukan Pansus serta dinamika pembahasan raperda tersebut, kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut. Kami menyadari masukan para anggota pansus dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi yang termuat dalam raperda serta agar kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, ” ungkap dia. KBID-BE

