KAMPUNGBERITA.ID–
Setiap menjelang tahun ajaran baru, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi selalu menjadi polemik di tengah masyarakat.
Untuk meminimalisasi polemik tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya akan menerapkan aturan baru jalur zonasi modifikasi pada PPDB 2024. Jadi jalur zonasi di Surabaya akan diberlakukan dengan lebih proporsional, sehingga bisa menjangkau semua wilayah kelurahan secara berkeadilan dan lebih fair.
Artinya pada PPDB 2024 nanti, semua tidak semata- mata didasarkan pada jarak atau meteran rumah ke sekolah. Namun ada intervensi dari Dindik Surabaya untuk membuat jarak rumah itu berkeadilan dalam satu wilayah kecamatan. Kuota PPDB dalam satu sekolah akan dibagi proporsional ke setiap kelurahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, proses PPDB jalur zonasi yang dimodifikasi tersebut tidak akan melangkahi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita bisa memodifikasi dan mengubah model PPDB jalur zonasi karena kondisi yang terjadi di lapangan. Jadi strukturnya tetap menggunakan empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua,” ungkap dia usai rapat dengan Pansus LKPj 2023, Senin (1/4/2024) petang.
Yusuf menyebutkan modifikasi jalur zonasi dengan kuota 50 persen yang dilakukan oleh Dindik Surabaya dan Jakarta pusat propinsi adalah dengan membaginya menjadi dua. Yakni Zona 1 dengan kuota 30 persen dan Zona 2 dengan kuota 20 persen.
Sistem ini dinilai lebih berkeadilan dari pada murni zonasi.
“Untuk jalur zonasi ini memang kita modifikasi karena kondisi para keluarga miskin (gamis) serta untuk kelurahan yang tak punya sekolah negeri dapat terfasilitasi,” tandas dia.
Lebih jauh , Yusuf Masruh menyebutkan, untuk Zona 1 dengan kuota 30 persen, seleksi akan mengacu pada kedekatan jarak antara alamat kelurahan calon siswa-siswi dengan sekolah.
Sementara untuk Zona 2, akan menjaring calon siswa siswi yang alamatnya jauh dari sekolah, tapi masih tinggal di satu kecamatan yang sama dengan sekolah tersebut.
Dia mencontohkan, terkait penetapan seleksi Zona 2, misalnya, dalam satu kecamatan memiliki 4 kelurahan dan SMPN, maka kuota penerimaannya akan dibagi rata untuk keempat kelurahan tersebut.
“Jadi masing- masing kelurahan akan mendapat kuota siswa 5 persen. Dengan begitu, semua anak punya harapan atau peluang, meski kelurahannya jauh dari alamat sekolah yang dituju,” tutur dia.
Terkait modifikasi yang dilakukan, Yusuf Masruh mengaku pihaknya telah mensosialisasikan sistem zonasi tersebut kepada masyarakat kota Surabaya.
“Ya, mohon doa dan dukungannya dari masyarakat agar ini berjalan lancar. Kita juga sudah uji coba di lapangan, terkait sistem PPDB yang kami modifikasi tersebut,” jelas dia
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPj Wali Kota Surabaya TA 2023, Tri Didik Adiono menyambut baik inovasi yang telah dilakukan dan merasa sistem PPDB modifikasi tersebut cukup adil.
“Kami telah mendengar paparannya dari Pak Yusuf terkait fenomena baru dalam PPDB Kota Surabaya mendatang, dan perubahan pagu penerimaan zonasi itu kami anggap bagus,” kata dia.
Didik juga berharap Dinas Pendidikan juga peka dengan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan serta pagu penerimaan terhadap calon siswa-siswi SD dan SMP se-Kota Surabaya. KBID-BE