
KAMPUNGBERITA.ID-Ratusan warga RW-6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya menggelar aksi mimbar bebas menolak rencana penandaan normalisasi Sungai Kalianak tahap II, Sabtu (11/4/2026) sore.
Aksi yang melibatkan warga terdampak dari RT-9, RT-10, RT-11, RT-24, RT-25, RT-26, RT -27, RT-31, RT-32, dan RT-34 tersebut dipicu adanya surat pemberitahuan dari Satpol PP Kota Surabaya yang diberikan kepada warga RT 9 agar mereka membongkar secara mandiri bangunan miliknya hingga batas waktu 16 April 2026.
Namun, surat tersebut mendapat penolakan tegas dari warga RT-9. Bahkan melalui pengurus RT, warga akan mengembalikan surat pemberitauan ke-1 kepada Pemkot Surabaya. “Saya mewakili warga RT-9 menolak penandaan rumah per rumah yang terdampak normalisasi ini. Surat SP-1 yang disertai ancaman batas waktu pembongkaran ini akan kita kembalikan ke Pemkot Surabaya,”seru Suriyanto.
Ketua RT-31 Tambak Asri, Agung Cahyono meminta warga terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak tetap kompak dan terus berjuang hingga dipenuhi tuntutan lebar 8 meter. “Kita harus kompak dan satukan tekad untuk berjuang mempertahankan wilayah RT-9,”tegas dia.
Agung menilai, wilayah RT-9 adalah benteng pertahanan pintu utama bagi warga terdampak normalisasi sungai tahap II. “Kalau wilayah RT-9 ini jebol, maka tidak menutup kemungkinan wilayah RT lainya juga ikut jebol,” tandas dia seraya menambahkan jika sebenarnya warga tidak menolak proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II, tapi lebarnya tidak 18 meter. “Warga ingin 8 meter. Pak Wali Kota yang katanya peduli wong cilik tolong dengarkan jeritan hati warga kami,” tandas dia.
Sementara Wakil Ketua RT-9, Achmad Iksan mengatakan, sejak awal warga RT-9 menolak adanya penandaan proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II. “Sejak awal warga di RT-9 menolak adanya pengukuran (penandaan) yang lebarnya tidak masuk akal,”ujar dia.
Menurut Achmad, warga RT -9 tidak diberitahu lebih dahulu oleh Pemkot Surabaya sebelum melakukan penandaan. Justru setelah pengukuran, warga terdampak malah diberi SP-1 (Surat Pemberitauan), tanpa adanya koordinasi lebih dulu.

Achmad lantas menceritakan, kala dilakukan penandaan, Pemkot Surabaya menerjunkan jajaran aparat penegak hukum (APH).
Baik dari unsur kepolisian, TNI dan yang aneh juga membawa anjing (K-9), sehingga warga ketakutan karena merasa seperti diintimidasi.
Terkait surat pemberitauan, dia menegaskan, warga RT-9 sepakat mengembalikan surat tersebut kepada Pemkot Surabaya. “Insya Allah Senin (13/4/2026) surat tersebut akan kita bantu serahkan kembali ke Pemkot Surabaya,” tutur dia.
Lebih jauh,
Achmad menegaskan, sampai saat ini warga RW-6 Tambak Asri tetap menuntut lebar 8 meter untuk normalisasi sungai Kalianak tahap II.
Sedangkan perwakilan RT-32 Tambak Asri, Irsan Hamzah mengaku kaget atas sikap Pemkot Surabaya yang seakan-akan warga terdampak ini dibodohi dan melakukan penandaan di wilayah RT-9 seperti siluman. Padahal waktu hearing di DPRD Jatim maupun DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya sudah mengiyakan. Artinya mereka sudah setuju ada pertemuan lanjutan dengan warga terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II agar tidak terjadi gejolak. Tapi mereka justru mengingkari. “Contoh kemarin itu tanpa ada pemberitahuan ke warga melakukan penandaan yang dikawal lengkap Satpol PP, Jajaran Samping, OPD terkait. Warga jadi kaget sikap pemerintah yang arogan. Apalagi membawa K-9, kita ini dianggap seperti apa,” tutur dia.
Dia menegaskan, warga terdampak penandaan normalisasi sungai hanya menuntut hak untuk mempertahankan rumahnya.
“Kita sebenarnya tidak menolak normalisasi, tapi manfaatnya apa, kok sampai selebar 16 meter. Sementara warga juga ada surat kuat dari OPD terkait juga yang mengeluarkan lebar sungai akan dikembalikan 8 meter. Ada apa dengan Pemkot Surabaya?” tandas dia.
Ketua LPMK Kelurahan Morokrembangan, Subandi mendukung perjuangan warga RT-9/RW-6 Tambak asri. Apa yang menjadi keluh kesah dan jerit tangis warga tentu pihaknya juga ikut merasakan.”Kalau warga menghendaki 8 meter, harapan kami Pemkot Surabaya mengabulkan permohonan warga karena 8 meter itu sudah lebih cukup. Mengingat ini bukan sungai kanal, hanya aliran dari limbah rumah tangga,” terang dia.

Soal penandaan dan penempelan SP-1, Subandi menegaskan, sesuai resume hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya, kan menunggu hasil koordinasi antara Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan warga terdampak. Tapi faktanya, kemarin Pemkot Surabaya tiba-tiba melakukan penandaan. Padahal warga belum menerima koordinasi tersebut. “Kami kecewa sekali dengan Pemkot Surabaya.Karena hasil resume hearing di Komisi A tak diindahkan,” tegas dia.
Soal sikap warga RT-9 yang mengembalikan SP-1 ke Pemkot Surabaya, Subandi menyebut itu adalah hak masyarakat sepenuhnya. “Jika toh dikembalikan, monggo. Itu hak mereka. Kami tidak bisa intervensi,” pungkas mantan Ketua RW 6 Tambakasri dari periode 2000 hingga 2016. KBID-BE

