
KAMPUNGBERITA.ID – KPU Surabaya menggelar coblosan ulang Pilgub Jatim 2018 di Surabaya Minggu (1/7/2018). Sekitar 381 warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 49 Manukan Kulon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo saat meninjau pelaksanan PSU di TPS 49 mengatakan, pelaksanaan PSU merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya terkait adanya pelanggaran.
“Pelanggaran yang dimaksud berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan,” ucapnya.
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan masuk ke rana pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut selain sudah berusia lanjut, juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.
Selain di Surabaya, di Jawa Timur coblos ulang atau PSU Pilgub Jatim juga digelar di Jombang. Coblos ulang digelar lantaran adanya kelebihan kertas suara saat penghitungan hasil. KBID-NAK

