
KAMPUNGBERITA.ID – Saat ini, sebagian warga mengatasnamakan warga Kampung Dolly menggugat Pemkot Surabaya atas penutupan Lokalisasi Dolly Rp 270 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action. Sebab semenjak Wali Kota Surabaya menutup total lokalisasi Dolly pada 2015 lalu, warga kehilangan pekerjaan.
“Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan terpengaruh oleh segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang,” ujar Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Risma men gaku belum tahu persis bentuk Class action yang dimaksud. Namun, dia meyakini bahwa itu hanyalah ulah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.
“Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly, tidak kan,” kata Risma.
Dia menyebutkan jangan sampai segelintir orang itu malah menyalahkan orang banyak. Apalagi saat ini warga Dolly sudah banyak yang nyaman dengan dunia baru yang lebih mendukung masa depan anak di eks lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.
“Segelintir orang mengusik Dolly yang tenang. Itu tidak adil. Saya menutup Dolly dengan penuh pertimbangan bersamaan dengan penutupan lokalisasi-lokalisasi lain,” imbuh Risma.
Penutupan Dolly, menurut dia, sudah tepat. Apalagi diikuti solusi. Banyak usaha warga Dolly yang saat ini berkembang. Mulai sablon, batik, hingga sandal. Usaha baru ini sebagai ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Begitu pula, aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly. Menurutnya, anak-anak di Dolly berhak memiliki masa depan yang bagus. Sama dengan anak di wilayah Surabaya lain.
“Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal,” kata Risma.
Puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).j Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly.KBID-NAK

