
KAMPUNGBERITA.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang AKBP Ir Bambang S MSi mengungkapkan, sejak di nonaktifkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) pada tahun 2015 lalu, peredaran narkoba meningkat tajam.
“Peredaran psikotropika (pil koplo) mengalami peningkatan sebesar sepuluh persen di lingkungan pendidikan (siswa sekolah),” ungkap Kepala BNN Kota Malang.
Untuk itu, BNN sangat berharap kepada Wali Kota Malang yang terpilih, menerbitkan kembali Perwali dimaksud. Agar bisa menekan bahkan membasmi peredaran pil koplo (psikotropika) atau narkoba tersebut.
Jika hal ini dibiarkan berlarut tanpa pengawalan ketat dan tanpa dukungan Perwal. Kami khawatir masa depan remaja bisa terancam dan dunia pendidikan akan terkontaminasi peredaran narkoba.
“Saat ini saja jenis narkoba mengalami peningkatan pesat, jumlah bentuk atau modelnya dari sebelumnya ada 50 jenis, kini menjadi 250 jenis semisal model teh arab, permen serta biskuit ataupun bentuk lainnya,” terang AKBP. Bambang.
Kepada semua pihak, mesti memberikan perhatian dan bentengi diri kita dari kejahatan narkoba. “Kota Malang wajib zero dari ladang bisnis narkoba dari pihak manapun. Perangi narkoba. Prestasi Yes!” katanya. KBID-MLG

