
KAMPUNGBERITA.ID-Pimpinan DPRD Kota Surabaya belum memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) kader PDI-P, almarhum Adi Sutarwijono ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dia mengungkapkan alasan Pimpinan DPRD belum memproses PAW karena hingga hari belum menerima surat pengajuan dari DPC PDI-P Kota Surabaya. “Kami belum memprosesnya karena surat pengajuan PAW di dari PDI-P belum masuk ke kami,”ujar dia dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya lainnya, Bahtiyar Rifai. Menurut dia, belum ada surat pengajuan masuk ke Pimpinan DPRD. “Belum ada surat masuk Mas. Setahu saya kewenangan PAW itu ada di PDI-P. Mekanismenya mereka mengajukan PAW ke Pimpinan DPRD, selanjutnya kita proses dan mengajukan permohonan resmi ke KPU dengan melampirkan surat dari partai tersebut. Jadi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari PDI-P,” jelas dia.
Apa DPC PDI-P Surabaya sudah memberikan sinyal kapan akan mengirim surat PAW ke Pimpinan DPRD? Bahtiyar mengaku kurang paham. Karena Pimpinan DPRD sifatnya hanya menunggu saja, mengingat PAW merupakan hak dari PDI-P. “Ya kita tunggu saja,” imbuh dia.
Seperti diketahui, mekanisme PAW harus diawali surat resmi Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang dilampiri pengajuan dari partai politik. Setelah surat diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memverifikasi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. KBID-BE

