KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pimpinan DPRD Surabaya Belum Proses PAW Almarhum Adi Sutarwijono, Ini Alasannya…

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID- IST/2026

KAMPUNGBERITA.ID-Pimpinan DPRD Kota Surabaya belum memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) kader PDI-P, almarhum Adi Sutarwijono ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dia mengungkapkan alasan Pimpinan DPRD belum memproses PAW karena hingga hari belum menerima surat pengajuan dari DPC PDI-P Kota Surabaya. “Kami belum memprosesnya karena surat pengajuan PAW di dari PDI-P belum masuk ke kami,”ujar dia dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya lainnya, Bahtiyar Rifai. Menurut dia, belum ada surat pengajuan masuk ke Pimpinan DPRD. “Belum ada surat masuk Mas. Setahu saya kewenangan PAW itu ada di PDI-P. Mekanismenya mereka mengajukan PAW ke Pimpinan DPRD, selanjutnya kita proses dan mengajukan permohonan resmi ke KPU dengan melampirkan surat dari partai tersebut. Jadi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari PDI-P,” jelas dia.

Apa DPC PDI-P Surabaya sudah memberikan sinyal kapan akan mengirim surat PAW ke Pimpinan DPRD? Bahtiyar mengaku kurang paham. Karena Pimpinan DPRD sifatnya hanya menunggu saja, mengingat PAW merupakan hak dari PDI-P. “Ya kita tunggu saja,” imbuh dia.

Seperti diketahui, mekanisme PAW harus diawali surat resmi Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang dilampiri pengajuan dari partai politik. Setelah surat diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memverifikasi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. KBID-BE

Related posts

Dengarkan Suara Para Pedagang, Gus Ipul Turun ke Pasar Wonokromo

RedaksiKBID

Gelar Gathering Sahabat UMKM, BRI Kantor Cabang Waru Sidoarjo Beri Kemudahan Layanan Permodalan bagi Pelaku Usaha

Baud Efendi

Pemkab Bojonegoro Gelar Forum Konsultasi Publik Terkait RPD

RedaksiKBID