KampungBerita.id
Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Polemik Pembongkaran Bangunan di Jalan Darmo 30, Retno: Tak Pernah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Polemik pembongkaran bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya yang diduga bangunan cagar budaya, mulai menemukan titik terang.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan jika bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya.

Hal ini disampaikan Ketua TACB Kota Surabaya, Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti. Menurut dia, bangunan tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai cagar budaya, bahkan tidak termasuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Retno, yang juga dosen Arsitektur dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap status bangunan tersebut.

“Salah satu fakta penting yang menjadi dasar keputusan adalah bangunan tersebut telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 1989, jauh sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menetapkan kawasan Darmo sebagai situs kawasan cagar budaya, yaitu pada 1998,”ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Siola, Rabu (4/6/2025).

Menurut Retno, penetapan kawasan cagar budaya Darmo tercantum dalam SK Wali Kota No.188-45/004/402.1.04/1998, yang memasukkan Perumahan Darmo sebagai kawasan pelestarian budaya. Penetapan ini tidak berlaku pada bangunan-bangunan individual di kawasan tersebut, tetapi pada bentuk kawasan secara keseluruhan, mulai dari tata letak jalan, kaplingan, bentuk boulevard, hingga pola perumahannya yang merupakan real estate pertama di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia. Karena itu, konservasi yang dilakukan lebih bersifat menyeluruh terhadap kawasan, bukan pada setiap bangunan yang berdiri di atasnya.

Dia menambahkan, hal yang terpenting dari kasus ini adalah meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian budaya. Dia melihat adanya dinamika dan perhatian publik sebagai sesuatu yang positif, karena menjadi bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam perlindungan warisan budaya.

Retno menekankan,  prinsip utama dalam Undang-Undang Cagar Budaya adalah partisipatif, di mana masyarakat bisa ikut memberikan masukan, mengawasi, bahkan memvalidasi informasi di lapangan mengenai status suatu bangunan atau kawasan.

“Tentu kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan memberikan masukan kepada TACB serta Pemkot Surabaya. Ini adalah langkah awal menuju kota yang makin peduli terhadap sejarah dan budayanya,”tandas Retno.

Sementara Pemerhati Budaya dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki komunitasnya, bangunan di Jalan Raya Darmo 30 tidak pernah tercantum sebagai bangunan cagar budaya.

“Kawasan cagar budaya memang ditandai dengan plat berwarna kuning emas, namun tidak semua tempat menampakkan tanda itu secara kasat mata, “jelas dia.

Bahkan menurut Kuncarsono, jika bangunan pribadi yang berada di dalam kawasan cagar budaya tidak memiliki status cagar budaya, maka sah-sah saja jika pemiliknya melakukan pembongkaran, selama sesuai dengan perizinan yang berlaku.

“Kalau rumah saya di kawasan Peneleh mau saya bongkar ya tidak masalah, karena tidak ada ketetapan sebagai bangunan cagar budaya, meskipun berada di dalam kawasan,”ungkap Kuncarsono. KBID-BE

Related posts

Ra Lilur Cicit Syaikhona Kholil Wafat, Ribuan Warga Berebut Usung Jenazah

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Gelar Grand Final Lomba Desain Batik, Jadi Ajang Promosi Wisata

DJUPRIANTO

Wabah PMK Tak Surutkan Niat Warga Krembangan Bhakti Sembelih Hewan Kurban di Masjid Nur Rahmah

RedaksiKBID