
KAMPUNGBERITA.ID-Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Surabaya menyoroti rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan POSNU Surabaya, Ali Wafa mengatakan, KPU harus memegang asa profesional dan proporsional dalam rekrutmen calon PPS.
“Kami berharap KPU Surabaya lebih teliti dalam menjaring seleksi calon PPS. Jangan sampai ada yang PNS,” ujar dia, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, pada pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 berbunyi PNS diberhentikan sementara, apabila: a) diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Demikian bunyi Pasal 279 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Di sini sudah jelas ketika ada ASN/PNS yang diterima menjadi anggota PPS harus diberhentikan sementara dan tidak boleh menerima gaji, sebab acuannya PNS digaji dari APBN, penyelenggara juga digaji dari APBN, ini kan tidak boleh kalau mendapatkan dua gaji yang sama-sama dari APBN,”terang dia.
Karena itu, lanjut Ali, POSNU Surabaya memiliki komitmen terus berupaya mengawasi dan mengawal seluruh proses pemilu.
“Kami akan terus meningkat melakukan pengawalan sesuai instruksi pengurus POSNU Jatim, demi menciptakan pemilihan yang demokratis, jujur dan adil (jurdil),”ungkap dia. KBID-BE